INIKEPRI.COM – Tim terpadu gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP akan memastikan pengosongan kawasan di Pulau Rempang, sebelum tanggal 28 September 2023.
“Tanggal 28 (September ini) Pulau Rempang clean and clear untuk diserahkan kepada pengembang PT MEG,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, pada Kamis (7/9/2023) malam.
Jelas Nugroho, pengosongan lahan ini sesuai dengan yang telah disampaikan Kepala BP Batam Muhammad Rudi bahwa pabrik kaca akan dibangun di Rempang. Pabrik tersebut akan berefek kepada polusi udara, kata dia, sehingga pengosongan harus dilakukan.
BACA JUGA :
Bentrokan di Rempang, Polisi Tangkap 8 Orang
ISESS: Pemerintah Diminta untuk Usut Bentrokan di Pulau Rempang
“Karena bisa menganggu pernafasan dan paru-paru, untauk warga yang berada sekitarnya, makanya kita harus relokasi dan pindahkan (warga),” katanya.
Selain pengosongan, pengukuran dan pematokan juga akan terus dilakukan. “Relokasi di Sembulang dulu tahap awal, pematokan ini untuk menentukan areal hutan saja bukan untuk penggusuran,” katanya.
Ia memastikan aparat gabungan akan mengambil tindakan jika kembali terjadi pemblokiran jalan.
Adapun Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi, Zenzi Suhadi, menyebut pembangunan Kawasan Rempang Eco-City merupakan salah satu PSN yang dimuat dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023. Menurut dia, PSN ini tidak partisipatif sejak awal. Pemerintah dinilai abai terhadap suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di sana.
Hal itu, menurut Zenzi, membuat masyarakat menolak rencana pembangunan. Dia pun menuding Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, Kementerian Koordinator BIdang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merumuskan program ini tanpa persetujuan masyarakat.
“Atas dasar tersebut, kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI meminta Presiden mengambil sikap tegas untuk membatalkan program ini. Program yang mengakibatkan bentrokan dan berpotensi menghilangkan hak atas tanah, dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang,” sebut Zenzi. (RP)