Menko Polhukam: Persoalan di Rempang Bermula dari Tumpang Tindih Perizinan

- Publisher

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, persoalan hukum di kawasan Rempang sebenarnya telah selesai. Hanya saja, penyebab konflik yang terjadi saat ini bermula dari proses perizinan yang tumpang tindih.

“Memang ada peraturannya (untuk pengembangan). Nah, salah satunya Pulau Rempang itu. Itu diputuskan pengembangan wisata tahun 2001, 2002. Kemudian tahun 2004 ada perjanjian, MoU antara pengembang, dengan BP Batam,” ungkapnya, dilansir dari laman KOMPAS.COM, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA:  Tatap Muka Perdana dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ajak Kolaborasi Majukan Kawasan Industri Agrowisata

BACA JUGA :

43 Orang Diamankan Polisi Pasca Demo di BP Batam

Polisi: 28 September 2023, Pulau Rempang Harus Clear dan Clean

Sebelum pengembangan itu dilaksanakan, jelas Mahfud, ternyata pemerintah daerah setempat sudah mengeluarkan lagi sejumlah izin kepada pihak lain.

Namun, Mahfud tidak mau menjelaskan dengan rinci izin apa yang dimaksudnya.

BACA JUGA:  Mengutip Sebuah Hadist, Begini Status Putra Siregar

Tetapi, Mahfud mengatakan bahwa saat pengembang akan masuk, di kawasan Rempang sudah ada kegiatan dan penghuninya.

“Ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya, sehingga ya diselesaikan,” tuturnya.

Kemudian, izin-izin baru yang diterbitkan setelah MoU antara pengembang dengan BP Batam semuanya dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

BACA JUGA:  KABAR GEMBIRA! Amsakar-Li Claudia Gratiskan Kuliah di 7 PTN Ternama untuk Anak Batam yang Lolos Jalur SNBP

Merujuk pada pembatalan perizinan oleh Kementerian LHK itulah kemudian ada perintah untuk pengosongan kawasan rempang.

Sebab, pada 2023 ini akan masuk sejumlah kegiatan sebagaimana yang sudah ditekan dalam MoU pada 2004.

“Nah, di situ lalu terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken tahun 2004 sesuai dengan kebijakan tahun 2001, 2002,” ungkap Mahfud. (RP/KOMPAS)

Berita Terkait

Amsakar Bersama TP-PKK Batam Serahkan Bantuan Usaha Perikanan Rp150 Juta, Minta Tak Berhenti di Seremoni
Bentrokan Maut Jembatan 3 Barelang Tewaskan Dua Orang, Polisi Dalami Konflik Lahan
Mulai Besok! Operasi Pasar Murah Hadir di 6 Lokasi Batam, Ini Jadwalnya
Tak Perlu Tunggu Weekend, MaxOne Batam Tawarkan Staycation 24 Jam Mulai Rp718 Ribu
Tutup Sembang Budaye LAM, Amsakar Dorong Budaya Melayu Jadi Kekuatan Pariwisata
Hadiri KFJS, Amsakar Ajak KAHMI dan Masyarakat Perkuat Kolaborasi
Amsakar: Batam Butuh Kekompakan, Bukan Perbincangan Kontraproduktif
Buka Mubes PK NTT, Amsakar Serukan Persaudaraan dan Rasa Memiliki terhadap Batam

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:33 WIB

Amsakar Bersama TP-PKK Batam Serahkan Bantuan Usaha Perikanan Rp150 Juta, Minta Tak Berhenti di Seremoni

Senin, 14 September 2026 - 13:55 WIB

Mulai Besok! Operasi Pasar Murah Hadir di 6 Lokasi Batam, Ini Jadwalnya

Senin, 14 September 2026 - 11:45 WIB

Tak Perlu Tunggu Weekend, MaxOne Batam Tawarkan Staycation 24 Jam Mulai Rp718 Ribu

Senin, 14 September 2026 - 08:36 WIB

Tutup Sembang Budaye LAM, Amsakar Dorong Budaya Melayu Jadi Kekuatan Pariwisata

Minggu, 13 September 2026 - 13:02 WIB

Hadiri KFJS, Amsakar Ajak KAHMI dan Masyarakat Perkuat Kolaborasi

Berita Terbaru