Menko Polhukam: Persoalan di Rempang Bermula dari Tumpang Tindih Perizinan

- Publisher

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, persoalan hukum di kawasan Rempang sebenarnya telah selesai. Hanya saja, penyebab konflik yang terjadi saat ini bermula dari proses perizinan yang tumpang tindih.

“Memang ada peraturannya (untuk pengembangan). Nah, salah satunya Pulau Rempang itu. Itu diputuskan pengembangan wisata tahun 2001, 2002. Kemudian tahun 2004 ada perjanjian, MoU antara pengembang, dengan BP Batam,” ungkapnya, dilansir dari laman KOMPAS.COM, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA:  Penerima Anugerah Investasi BP Batam 2025

BACA JUGA :

43 Orang Diamankan Polisi Pasca Demo di BP Batam

Polisi: 28 September 2023, Pulau Rempang Harus Clear dan Clean

Sebelum pengembangan itu dilaksanakan, jelas Mahfud, ternyata pemerintah daerah setempat sudah mengeluarkan lagi sejumlah izin kepada pihak lain.

Namun, Mahfud tidak mau menjelaskan dengan rinci izin apa yang dimaksudnya.

BACA JUGA:  BP Batam Sambut Baik Ekspansi Bisnis Evergreen di KPBPB Batam

Tetapi, Mahfud mengatakan bahwa saat pengembang akan masuk, di kawasan Rempang sudah ada kegiatan dan penghuninya.

“Ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya, sehingga ya diselesaikan,” tuturnya.

Kemudian, izin-izin baru yang diterbitkan setelah MoU antara pengembang dengan BP Batam semuanya dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

BACA JUGA:  Ini Daftar 10 Wajib Pajak Pemenang Paket Umrah dan Wisata Religi Gebyar PKB 2025

Merujuk pada pembatalan perizinan oleh Kementerian LHK itulah kemudian ada perintah untuk pengosongan kawasan rempang.

Sebab, pada 2023 ini akan masuk sejumlah kegiatan sebagaimana yang sudah ditekan dalam MoU pada 2004.

“Nah, di situ lalu terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken tahun 2004 sesuai dengan kebijakan tahun 2001, 2002,” ungkap Mahfud. (RP/KOMPAS)

Berita Terkait

Muhammad Kamaluddin Respons Permohonan Maaf Tempo: Evaluasi Serius agar Insiden Serupa Tak Terjadi Lagi
Tinjau ZoSS, Li Claudia Tegaskan Komitmen Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur Publik
KNPI Kepri Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Asta Cita Prabowo-Gibran, Andhi Kusuma: Jangan Ganggu Konsolidasi Pembangunan Nasional
Rival Pribadi: Tuduhan Tempo ke NasDem Bukan Kritik, Tapi Agitasi Berkedok Jurnalisme
Pietra Paloh Minta Kader NasDem Bijak Sikapi Dinamika Informasi dan Pemberitaan Politik
BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara
Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026
Dugaan Timbun Mangrove di Panaran: Sejumlah Perusahaan dan Pengusaha Disebut Terkait

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:53 WIB

Muhammad Kamaluddin Respons Permohonan Maaf Tempo: Evaluasi Serius agar Insiden Serupa Tak Terjadi Lagi

Rabu, 15 April 2026 - 05:54 WIB

Tinjau ZoSS, Li Claudia Tegaskan Komitmen Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur Publik

Selasa, 14 April 2026 - 22:01 WIB

KNPI Kepri Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Asta Cita Prabowo-Gibran, Andhi Kusuma: Jangan Ganggu Konsolidasi Pembangunan Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 20:53 WIB

Rival Pribadi: Tuduhan Tempo ke NasDem Bukan Kritik, Tapi Agitasi Berkedok Jurnalisme

Selasa, 14 April 2026 - 20:36 WIB

Pietra Paloh Minta Kader NasDem Bijak Sikapi Dinamika Informasi dan Pemberitaan Politik

Berita Terbaru