Menko Polhukam: Persoalan di Rempang Bermula dari Tumpang Tindih Perizinan

- Publisher

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, persoalan hukum di kawasan Rempang sebenarnya telah selesai. Hanya saja, penyebab konflik yang terjadi saat ini bermula dari proses perizinan yang tumpang tindih.

“Memang ada peraturannya (untuk pengembangan). Nah, salah satunya Pulau Rempang itu. Itu diputuskan pengembangan wisata tahun 2001, 2002. Kemudian tahun 2004 ada perjanjian, MoU antara pengembang, dengan BP Batam,” ungkapnya, dilansir dari laman KOMPAS.COM, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA:  BP Batam Pastikan Infrastruktur Drainase Lebih Andal

BACA JUGA :

43 Orang Diamankan Polisi Pasca Demo di BP Batam

Polisi: 28 September 2023, Pulau Rempang Harus Clear dan Clean

Sebelum pengembangan itu dilaksanakan, jelas Mahfud, ternyata pemerintah daerah setempat sudah mengeluarkan lagi sejumlah izin kepada pihak lain.

Namun, Mahfud tidak mau menjelaskan dengan rinci izin apa yang dimaksudnya.

BACA JUGA:  Halalbihalal di Batuampar, Amsakar Tekankan Pentingnya Jaga Semangat Kebersamaan

Tetapi, Mahfud mengatakan bahwa saat pengembang akan masuk, di kawasan Rempang sudah ada kegiatan dan penghuninya.

“Ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya, sehingga ya diselesaikan,” tuturnya.

Kemudian, izin-izin baru yang diterbitkan setelah MoU antara pengembang dengan BP Batam semuanya dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

BACA JUGA:  Ganjar-Mahfud MD Berpasangan di Pilpres 2024

Merujuk pada pembatalan perizinan oleh Kementerian LHK itulah kemudian ada perintah untuk pengosongan kawasan rempang.

Sebab, pada 2023 ini akan masuk sejumlah kegiatan sebagaimana yang sudah ditekan dalam MoU pada 2004.

“Nah, di situ lalu terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken tahun 2004 sesuai dengan kebijakan tahun 2001, 2002,” ungkap Mahfud. (RP/KOMPAS)

Berita Terkait

Disparbud Batam Panggil Manajemen Luxor Spa, Soroti Promosi Wanita Berbikini dan Pakaian Seksi di Media Sosial
Amsakar-Li Claudia Gaspol Jalan Lingkar Batam, Tiga Koridor Baru Disiapkan Pecah Kemacetan
Di Tengah Polemik KKMP Tutup, Pemko Batam Pastikan 16 Koperasi Merah Putih Sudah Rampung Dibangun
Amsakar-Li Claudia Ultimatum OPD: 15 Program Prioritas Tak Boleh Lagi Jalan di Tempat
Investasi Moncer, Daya Saing Belum Maksimal: Mengapa Batam Tak Masuk 10 Besar IDSD 2025?
Ratusan Goweser dari Dalam dan Luar Negeri Ramaikan Fun Bike MaxOne, Batam Kian Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism
Di Harlah ke-9 Selingsing, Amsakar Ajak Warga Jaga Solidaritas dan Dukung Pembangunan Batam
Baru Jalan Beberapa Bulan, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Batam Mulai Tutup Satu per Satu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:13 WIB

Disparbud Batam Panggil Manajemen Luxor Spa, Soroti Promosi Wanita Berbikini dan Pakaian Seksi di Media Sosial

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:49 WIB

Amsakar-Li Claudia Gaspol Jalan Lingkar Batam, Tiga Koridor Baru Disiapkan Pecah Kemacetan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

Di Tengah Polemik KKMP Tutup, Pemko Batam Pastikan 16 Koperasi Merah Putih Sudah Rampung Dibangun

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WIB

Amsakar-Li Claudia Ultimatum OPD: 15 Program Prioritas Tak Boleh Lagi Jalan di Tempat

Senin, 27 Juli 2026 - 11:54 WIB

Investasi Moncer, Daya Saing Belum Maksimal: Mengapa Batam Tak Masuk 10 Besar IDSD 2025?

Berita Terbaru