Menko Polhukam: Persoalan di Rempang Bermula dari Tumpang Tindih Perizinan

- Admin

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, persoalan hukum di kawasan Rempang sebenarnya telah selesai. Hanya saja, penyebab konflik yang terjadi saat ini bermula dari proses perizinan yang tumpang tindih.

“Memang ada peraturannya (untuk pengembangan). Nah, salah satunya Pulau Rempang itu. Itu diputuskan pengembangan wisata tahun 2001, 2002. Kemudian tahun 2004 ada perjanjian, MoU antara pengembang, dengan BP Batam,” ungkapnya, dilansir dari laman KOMPAS.COM, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga :  Alamak! Pasien Positif Covid-19 Bertambah, Klaster Pasar Tos 3000 Meluas

BACA JUGA :

43 Orang Diamankan Polisi Pasca Demo di BP Batam

Polisi: 28 September 2023, Pulau Rempang Harus Clear dan Clean

Sebelum pengembangan itu dilaksanakan, jelas Mahfud, ternyata pemerintah daerah setempat sudah mengeluarkan lagi sejumlah izin kepada pihak lain.

Namun, Mahfud tidak mau menjelaskan dengan rinci izin apa yang dimaksudnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, Amsakar Achmad : Mari Bersihkan Hati

Tetapi, Mahfud mengatakan bahwa saat pengembang akan masuk, di kawasan Rempang sudah ada kegiatan dan penghuninya.

“Ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya, sehingga ya diselesaikan,” tuturnya.

Kemudian, izin-izin baru yang diterbitkan setelah MoU antara pengembang dengan BP Batam semuanya dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca Juga :  BP Batam Jalin Kerja Sama Dengan BKPM dan Pemko Batam, Guna Integrasikan Sistem Pelayanan Perizinan Investasi

Merujuk pada pembatalan perizinan oleh Kementerian LHK itulah kemudian ada perintah untuk pengosongan kawasan rempang.

Sebab, pada 2023 ini akan masuk sejumlah kegiatan sebagaimana yang sudah ditekan dalam MoU pada 2004.

“Nah, di situ lalu terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken tahun 2004 sesuai dengan kebijakan tahun 2001, 2002,” ungkap Mahfud. (RP/KOMPAS)

Berita Terkait

Amsakar Serahkan Santunan bagi Janda dan Yatim Piatu Keluarga Pegawai
Diam-Diam Ngecek Sampah, Amsakar: Pagi Bersih, Malam Numpuk Lagi
Komitmen Atasi Banjir, BP Batam Rencanakan Bangun Drainase Hingga Kolam Retensi
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Beri Atensi Serius Penanganan Banjir
Deputi IV BP Batam Tinjau Progres Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang di Tanjung Banon
Amsakar: Antusias Umat Muslim Tanda Visi Madani Terlaksana dengan Baik di Kota Batam
Antisipasi Cuaca Buruk, Wali Kota Amsakar Minta OPD dan Masyarakat Waspada
Pemerintah Kota Batam Bersama Polda Kepri Siap Wujudkan Mudik Aman Keluarga Nyaman

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:03 WIB

Amsakar Serahkan Santunan bagi Janda dan Yatim Piatu Keluarga Pegawai

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:56 WIB

Komitmen Atasi Banjir, BP Batam Rencanakan Bangun Drainase Hingga Kolam Retensi

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:54 WIB

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Beri Atensi Serius Penanganan Banjir

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:51 WIB

Deputi IV BP Batam Tinjau Progres Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang di Tanjung Banon

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:12 WIB

Amsakar: Antusias Umat Muslim Tanda Visi Madani Terlaksana dengan Baik di Kota Batam

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Istimewanya Lailatul Qadar: Pasti, tetapi Tetap Misteri

Sabtu, 22 Mar 2025 - 02:53 WIB