INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, persoalan hukum di kawasan Rempang sebenarnya telah selesai. Hanya saja, penyebab konflik yang terjadi saat ini bermula dari proses perizinan yang tumpang tindih.
“Memang ada peraturannya (untuk pengembangan). Nah, salah satunya Pulau Rempang itu. Itu diputuskan pengembangan wisata tahun 2001, 2002. Kemudian tahun 2004 ada perjanjian, MoU antara pengembang, dengan BP Batam,” ungkapnya, dilansir dari laman KOMPAS.COM, Selasa (12/9/2023).
BACA JUGA :
43 Orang Diamankan Polisi Pasca Demo di BP Batam
Polisi: 28 September 2023, Pulau Rempang Harus Clear dan Clean
Sebelum pengembangan itu dilaksanakan, jelas Mahfud, ternyata pemerintah daerah setempat sudah mengeluarkan lagi sejumlah izin kepada pihak lain.
Namun, Mahfud tidak mau menjelaskan dengan rinci izin apa yang dimaksudnya.
Tetapi, Mahfud mengatakan bahwa saat pengembang akan masuk, di kawasan Rempang sudah ada kegiatan dan penghuninya.
“Ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya, sehingga ya diselesaikan,” tuturnya.
Kemudian, izin-izin baru yang diterbitkan setelah MoU antara pengembang dengan BP Batam semuanya dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Merujuk pada pembatalan perizinan oleh Kementerian LHK itulah kemudian ada perintah untuk pengosongan kawasan rempang.
Sebab, pada 2023 ini akan masuk sejumlah kegiatan sebagaimana yang sudah ditekan dalam MoU pada 2004.
“Nah, di situ lalu terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken tahun 2004 sesuai dengan kebijakan tahun 2001, 2002,” ungkap Mahfud. (RP/KOMPAS)