Rekening Nasabah Diblokir Sepihak, Bank BCA dan BSI Diduga Langgar Aturan

- Publisher

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Yuli Alwasi, Andy Saputra dan Muhammad Eko Septian menunjukkan surat somasi kepada Bank BCA dan BSI. Foto:INIKEPRI.COM

Kuasa hukum Yuli Alwasi, Andy Saputra dan Muhammad Eko Septian menunjukkan surat somasi kepada Bank BCA dan BSI. Foto:INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kuasa hukum Yuli Alwasi, Andy Saputra, mengambil langkah tegas dalam menghadapi dugaan pelanggaran oleh Bank BCA Cabang Penuin dan BSI Cabang Sekupang. Bank swasta terbesar di Indonesia dan anak usaha dari BUMN tersebut telah melakukan pemblokiran rekening secara sepihak sejak tanggal 8 September 2023 lalu.

“Ini somasi kedua yang telah kami layangkan ke kedua bank tersebut (BCA dan BSI),” kata Andy dari kantor hukum Andy Saputra SH & Partner, Rabu, 27 September 2023 di Tempat Makan Batam Center.

BACA JUGA :

Nama Kepala BP Batam dari Masa ke Masa

Neko Wesha Pawelloy Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Lingga

BACA JUGA:  CJH Asal Kalbar Tiba di Bandara Hang Nadim Batam

Andy yang didampingi Muhammad Eko Septian mengatakan, pemblokiran terhadap rekening kliennya yang dilakukan oleh bank BCA dan BSI tanpa dasar. Sebabnya, tidak ada jawaban yang memuaskan dan masuk akal diberikan oleh kedua bank tersebut.

“Awalnya klien kami konfirmasi pihak bank kenapa rekeningnya di blokir, jawaban mereka hanya perintah dari pusat,” ujarnya.

Andy mengungkapkan, setelah mendapatkan kuasa tanggal 19 September 2023 kemarin, mereka langsung melakukan somasi pertama ke BCA Cabang Penuin dan BSI Cabang Sekupang. Namun, kedua bank tersebut tidak memberikan jawaban hingga waktu yang ditentukan selama 7 hari jam kerja.

“Hari ini, kami layangkan somasi kedua lagi dan kami memberikan waktu 7 hari jam kerja juga,” ucapnya.

BACA JUGA:  Ekonomi Batam Terus Melaju, Amsakar Tegaskan Komitmen Pertumbuhan Inklusif dan Berdaya Saing

“Somasi pertama dan kedua kami layangkan karena kami yakin ada pelanggaran aturan dalam tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh kedua bank tersebut. Pasal 29 ayat 2 UU Perbankan ayat 4 mengharuskan bank untuk memberikan informasi kepada nasabah mengenai alasan dilakukannya pemblokiran. Namun, hal ini tidak dilakukan dengan baik oleh BCA dan BSI,” ucapnya.

Pihak kuasa hukum juga mengacu pada peraturan Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa pemblokiran atas nama nasabah harus memiliki izin dari BI dan tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:  Tahniah! Kepri Juara 1 Lomba Design Ekspresi Sempena HUT ke-9 Garnita Mahalayati

Andy juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 2 tahun 2013 yang berkaitan dengan perlindungan konsumen menuntut transparansi, keandalan, dan kerahasiaan data atau informasi konsumen. Namun, dalam kasus ini, privasi nasabah tidak sepenuhnya terjaga.

“Akibat dari pemblokiran rekening ini, klien Yuli Alwasi mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Kondisi psikologis juga terganggu, bahkan mengalami depresi. Selain itu, aktivitas keuangan mereka terhambat, mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.

Andy dan tim kuasa hukum lainnya telah menyurati OJK Batam serta berencana untuk mengirimkan surat ke BCA dan BSI Pusat. (MIZ)

Berita Terkait

Amsakar Dukung Bhayangkara 3×3 Championship, Batam Matangkan Persiapan Event Basket Dunia
BP Batam Evaluasi Struktur Biaya Logistik, Pastikan Efisiensi dan Daya Saing Tetap Terjaga
BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam
Amsakar Resmikan Lapangan Engku Putri Hasil CSR Wasco, Siap Sambut Turnamen Basket Internasional
Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Bertambah, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka
Soal Polemik Pawai Dukungan MBG, Pemko Batam Ajak Masyarakat Cermati Informasi Secara Bijak
Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:15 WIB

Amsakar Dukung Bhayangkara 3×3 Championship, Batam Matangkan Persiapan Event Basket Dunia

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:27 WIB

BP Batam Evaluasi Struktur Biaya Logistik, Pastikan Efisiensi dan Daya Saing Tetap Terjaga

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:12 WIB

BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:04 WIB

Amsakar Resmikan Lapangan Engku Putri Hasil CSR Wasco, Siap Sambut Turnamen Basket Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:01 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Bertambah, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka

Berita Terbaru