Rekening Nasabah Diblokir Sepihak, Bank BCA dan BSI Diduga Langgar Aturan

- Admin

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Yuli Alwasi, Andy Saputra dan Muhammad Eko Septian menunjukkan surat somasi kepada Bank BCA dan BSI. Foto:INIKEPRI.COM

Kuasa hukum Yuli Alwasi, Andy Saputra dan Muhammad Eko Septian menunjukkan surat somasi kepada Bank BCA dan BSI. Foto:INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kuasa hukum Yuli Alwasi, Andy Saputra, mengambil langkah tegas dalam menghadapi dugaan pelanggaran oleh Bank BCA Cabang Penuin dan BSI Cabang Sekupang. Bank swasta terbesar di Indonesia dan anak usaha dari BUMN tersebut telah melakukan pemblokiran rekening secara sepihak sejak tanggal 8 September 2023 lalu.

“Ini somasi kedua yang telah kami layangkan ke kedua bank tersebut (BCA dan BSI),” kata Andy dari kantor hukum Andy Saputra SH & Partner, Rabu, 27 September 2023 di Tempat Makan Batam Center.

BACA JUGA :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Kepala BP Batam dari Masa ke Masa

Neko Wesha Pawelloy Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Lingga

Baca Juga :  BTS Bakal Manggung di Batam, Wali Kota Ungkap Hal Ini

Andy yang didampingi Muhammad Eko Septian mengatakan, pemblokiran terhadap rekening kliennya yang dilakukan oleh bank BCA dan BSI tanpa dasar. Sebabnya, tidak ada jawaban yang memuaskan dan masuk akal diberikan oleh kedua bank tersebut.

“Awalnya klien kami konfirmasi pihak bank kenapa rekeningnya di blokir, jawaban mereka hanya perintah dari pusat,” ujarnya.

Andy mengungkapkan, setelah mendapatkan kuasa tanggal 19 September 2023 kemarin, mereka langsung melakukan somasi pertama ke BCA Cabang Penuin dan BSI Cabang Sekupang. Namun, kedua bank tersebut tidak memberikan jawaban hingga waktu yang ditentukan selama 7 hari jam kerja.

Baca Juga :  249 Pekerja Migran dari Singapura-Malaysia Positif COVID-19

“Hari ini, kami layangkan somasi kedua lagi dan kami memberikan waktu 7 hari jam kerja juga,” ucapnya.

“Somasi pertama dan kedua kami layangkan karena kami yakin ada pelanggaran aturan dalam tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh kedua bank tersebut. Pasal 29 ayat 2 UU Perbankan ayat 4 mengharuskan bank untuk memberikan informasi kepada nasabah mengenai alasan dilakukannya pemblokiran. Namun, hal ini tidak dilakukan dengan baik oleh BCA dan BSI,” ucapnya.

Pihak kuasa hukum juga mengacu pada peraturan Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa pemblokiran atas nama nasabah harus memiliki izin dari BI dan tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga :  Sambut Hari Raya Nyepi di Batam, Umat Hindu Gelar Pawai Ogoh-ogoh

Andy juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 2 tahun 2013 yang berkaitan dengan perlindungan konsumen menuntut transparansi, keandalan, dan kerahasiaan data atau informasi konsumen. Namun, dalam kasus ini, privasi nasabah tidak sepenuhnya terjaga.

“Akibat dari pemblokiran rekening ini, klien Yuli Alwasi mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Kondisi psikologis juga terganggu, bahkan mengalami depresi. Selain itu, aktivitas keuangan mereka terhambat, mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.

Andy dan tim kuasa hukum lainnya telah menyurati OJK Batam serta berencana untuk mengirimkan surat ke BCA dan BSI Pusat. (MIZ)

Berita Terkait

Bersempena Hari Pahlawan, PLN Batam Serahkan Hadiah Lomba Menulis Feature dan Foto Nasional
Buka Turnamen Mobile Legend, Amsakar Sebut ASLI Akan Fasilitasi Komunitas E-Sport di Batam
Warga Batam Harus Tahu! Ini Skema Amsakar Atasi Kemacetan di Kota Batam
NasDem Batam Rayakan HUT ke-13 dengan Doa Bersama dan Potong Tumpeng
Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya Deklarasi Dukungan untuk ASLI dan SAYANG
Ribuan Urang Awak di Batam Deklarasi ASLI Badunsanak, Amsakar Ajak Sebagai Mitra Kritis
Beberkan Seabrek Program Prioritas, Amsakar: Akan Langsung Berjalan Sebagai Wujud Keseriusan untuk Majukan Batam
Presiden MBM Boyong 13 Presiden Negeri Belia Malaysia saat Silaturahmi dengan KNPI Kepri

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 08:47 WIB

Bersempena Hari Pahlawan, PLN Batam Serahkan Hadiah Lomba Menulis Feature dan Foto Nasional

Selasa, 12 November 2024 - 17:47 WIB

Buka Turnamen Mobile Legend, Amsakar Sebut ASLI Akan Fasilitasi Komunitas E-Sport di Batam

Selasa, 12 November 2024 - 07:35 WIB

Warga Batam Harus Tahu! Ini Skema Amsakar Atasi Kemacetan di Kota Batam

Senin, 11 November 2024 - 12:47 WIB

NasDem Batam Rayakan HUT ke-13 dengan Doa Bersama dan Potong Tumpeng

Senin, 11 November 2024 - 08:27 WIB

Pejuang Purnawirawan Indonesia Raya Deklarasi Dukungan untuk ASLI dan SAYANG

Minggu, 10 November 2024 - 14:09 WIB

Ribuan Urang Awak di Batam Deklarasi ASLI Badunsanak, Amsakar Ajak Sebagai Mitra Kritis

Minggu, 10 November 2024 - 12:25 WIB

Beberkan Seabrek Program Prioritas, Amsakar: Akan Langsung Berjalan Sebagai Wujud Keseriusan untuk Majukan Batam

Sabtu, 9 November 2024 - 22:25 WIB

Presiden MBM Boyong 13 Presiden Negeri Belia Malaysia saat Silaturahmi dengan KNPI Kepri

Berita Terbaru

Rajapola