Lebih lanjut, Bahlil mengatakan Rempang Eco City masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional untuk kebutuhan industri, pariwisata, dan lainnya yang diatur diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus 2023.
Menurut dia, penetapan PSN diberikan setelah ada proyek tertentu yang akan dikembangkan.
Ia mencontohkan proyek pengembangan industri pupuk di Fakfak, Papua Barat, yang baru bisa disematkan setelah ada investor utamanya, yakni PT Pupuk Kaltim.
“Jadi, barangnya ada dulu, baru perencanaannya kita dorong,” katanya.
Bahlil menambahkan penetapan status PSN diberikan karena banyaknya proyek di kawasan industri tersebut.
Setidaknya ada 10 proyek yang akan digarap sebagaimana disepakati dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU) pada 28 Juli 2023 lalu antara Kementerian Investasi/BKPM dan Xinyi International Investments Limited, perusahaan-perusahaan yang akan berinvestasi di Rempang, Kepri.
BACA JUGA :
Bereskan Rempang Eco City, BP Batam Minta Rp1,6 T ke Sri Mulyani
Ke-10 proyek tersebut yaitu pembangunan kawasan industri terintegrasi; pabrik pemrosesan pasir silika; industri soda abu; industri kaca panel surya; industri kaca float; industri silikon industrial grade; industri polisilikon; industri pemrosesan kristal; industri sel dan modul surya; serta industri pendukung.
“Kenapa kita dorong ke PSN, karena ada 8-9 item barang (proyek) yang akan kita kerjakan di sana. Itu memang ke depan itu kita ingin jadikan Indonesia sebagai pabrik kaca, juga pusat industri solar panel dalam rangka mendorong industri energi baru terbarukan,” kata Bahlil. (DI/ANTARA)
Halaman : 1 2

















