Persiapan Pemilu 2024 dan Permasalahan Antrian BBM Jadi Topik Utama Pembahasan Pj Wako Bersama Forkopimda

- Admin

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Forkopimda tingkat Kota Tanjungpinang pada triwulan III tahun 2023 di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Wali kota Tanjungpinang, Senin (16/10/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Forkopimda tingkat Kota Tanjungpinang pada triwulan III tahun 2023 di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Wali kota Tanjungpinang, Senin (16/10/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Forkopimda tingkat Kota Tanjungpinang pada triwulan III tahun 2023 di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Wali kota Tanjungpinang, Senin (16/10/2023).

Rapat bersama Forkopimda Tanjungpinang ini dilaksanakan oleh Pemko Tanjungpinang untuk membahas beberapa isu utama terkait Pelaksanaan Pemilu 2024 dan juga membahas antrian BBM di setiap SPBU yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) Kota Tanjungpinang Triwulan III Tahun 2003 ini bertujuan untuk membahas kegiatan- kegiatan kedepannya dari masing- masing pimpinan daerah,” jelas Hasan.

BACA JUGA :

Buka Sosialisasi Mengenal Investasi Legal dan Ilegal, Pj Wako Hasan Harap Masyarakat Cerdas Memilih

Sukseskan Pemilu 2024, Pj Wali Kota Tanjungpinang Jalin Koordinasi dengan Pengurus Partai Politik

Dalam pemaparannya Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal menjelaskan tahapan pemilu 2024 telah dimulai dari penyusunan peraturan KPU, Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu
masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan perhitungan suara, pengucapan sumpah dan janji dan penetapan hasil pemilu.

Baca Juga :  Satgas: Pasien Sembuh dari COVID-19 Kepri Bertambah 226 Orang

Faizal mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahwa Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Tugas KPU Kabupaten/Kota meliputi menjabarkan program dan melaksanakan anggaran, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya,” lanjut Faizal.

Selain itu Faizal menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih. Selanjutnya, dilakukan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK.

Baca Juga :  Kasus Aktif COVID-19 Menyebar di-17 Kelurahan di Tanjungpinang

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menerangkan fungsi Bawaslu yaitu pencegahan ,pengawasan, penindakan, dan pengadil.

“Strategi pencegahan potensi pelanggaran pemilu, pemetaan potensi kerawanan, menganalisa fokus pengawasan, menetapkan kalender pengawasan, sosialisasi pengawasan, pengawasan langsung dan melekat penindakan dugaan pelanggaran bersama sentral gakumdu. Upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu perkuat simpul pengawasan dan Penguatan kelembagaan,” tutur Muhammad Yusuf.

Selain itu terkait permasalahan pendistribusian BBM dalam hal ini BBM jenis Solar, Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut, menjelaskan kondisi kuota dan transisi pengunaan Fuel card ke my pertamina terpenuhi hingga akhir tahun dan system penggunaan kartu fuel card ke my pertamina menjadi baik.

Pihak operator SPBU tidak dapat mencegah tindakan pengemudi yang mengunakan kendaraan yang sama dengan nomor fuel card yang berbeda karena adanya pengancaman dari oknum pengemudi dengan dalih mereka telah mengunakan Fuel card my pertamina.

Baca Juga :  Kalsel Undang Gubernur Kepri Hadiri Haul Guru Sekumpul

“Info dari Pertamina bahwa tugas pengawasan pendistribusian BBM di pihak Pertamina oleh Bph migas dapat bekerja sama dengan tim keamanan ( TNI dan Polri ) untuk meminimalisir adanya pelangsir,” jelas Zulhidayat.

Diakhir rapat, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, menyampaikan pentingnya sinergitas antar lembaga dan kolaborasi bersama terkait kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Atas nama pemerintah, saya tentu mengharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, aman dan damai. Untuk itu kita perlu bekerjasama agar masyarakat kita dapat bersuka cita di Pesta Demokrasi nanti”, tutup Hasan.

Dalam Rapat tersebut juga disejalankan dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan KPU Kota Tanjungpinang dan Bawaslu Kota Tanjungpinang. (DI)

Berita Terkait

Ulfah Ismiati Lantik Dewan Ambalan Sultan Mahmud Engku Putri Masa Bakti 2025-2026
BKPSDM Tanjungpinang Hadirkan Ruang Konseling bagi Pegawai
DP3 Kota Tanjungpinang Gelar Gerakan Pangan Murah Mini On the Road
RSUD Tanjungpinang Musnahkan Obat Kadaluarsa Sesuai Prosedur
Disdagin Tanjungpinang Terbitkan Rekomendasi Operasional Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Kelurahan Kampung Baru Gelar MTQH XIX, Wadah Syiar Islam dan Pembinaan Qori-Qoriah
Pemko Tanjungpinang Ikuti Rakor Kemendagri, Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Serentak 20 Februari 2025
Kabid Penmad Tekankan Pentingnya Perencanaan dan Sinergi Program Lintas Bidang dalam Bedah DIPA MTsN Tanjungpinang

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 09:52 WIB

Ulfah Ismiati Lantik Dewan Ambalan Sultan Mahmud Engku Putri Masa Bakti 2025-2026

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:30 WIB

BKPSDM Tanjungpinang Hadirkan Ruang Konseling bagi Pegawai

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:12 WIB

DP3 Kota Tanjungpinang Gelar Gerakan Pangan Murah Mini On the Road

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:55 WIB

RSUD Tanjungpinang Musnahkan Obat Kadaluarsa Sesuai Prosedur

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:31 WIB

Disdagin Tanjungpinang Terbitkan Rekomendasi Operasional Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Berita Terbaru