Ini Tugas Satgas Anti Hoaks Kominfo untuk Pemilu Damai 2024

- Admin

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kominfo

INIKEPRI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024 saat ini sudah dibentuk. Tugasnya memburu berita-berita palsu atau berita bohong di berbagai platform media dan memberikannya stempel hoaks.

“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” kata Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga :  CEK FAKTA: Presiden Prabowo Liburkan Sekolah 45 Hari Saat Puasa Ramadhan, Benarkah?

BACA JUGA :

Ini Tiga Langkah Kominfo Sikat Habis Perjudian Online

TNI, Polri hingga Parpol Teken Deklarasi Pemilu 2024 Damai

Menurut Menteri Budi Arie, tugas yang dilakukan Satgas Anti Hoaks ini termasuk mengomunikasikan dan membangun narasi Pemilu Damai 2024.

Satgas Anti Hoaks ini telah diberikan arahan supaya melabeli stempel hoaks pada setiap informasi keliru, baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi agar mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga :  Betadine Katanya Bisa Bunuh Corona, Benarkah?

“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya.” ujarnya.

Budi Arie Setiadi menyatakan, Kementerian Kominfo selalu bersikap netral dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu dinilai sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.

“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tutur Menkominfo.

Baca Juga :  Kominfo Genjot Pertumbuhan UMKM di Batam dengan Layanan Digital Fulfillment

Dia menegaskan, penindakan hoaks di platfiorm media yang dilakukan Kementerian Kominfo merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” kata Menkominfo menandaskan. (RBP)

Berita Terkait

[CEK FAKTA] Heboh Video 700 Kepala Desa Digiring KPK, Ternyata Begini Aslinya
Cek Fakta: Benarkah TikTok Akan Ditutup pada 28 Juni 2025?
[HOAKS] Pembuatan SIM Gratis 2025, Ini Fakta dan Biaya Resminya
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Liburkan Sekolah 45 Hari Saat Puasa Ramadhan, Benarkah?
Bijak Sikapi “No Viral, No Justice”: Berita Viral belum Tentu Benar
Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial
1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen
Judi Online Menambah Kemiskinan Baru, Literasi Digital Jadi Kunci Pemberantasannya

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:00 WIB

[CEK FAKTA] Heboh Video 700 Kepala Desa Digiring KPK, Ternyata Begini Aslinya

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:53 WIB

Cek Fakta: Benarkah TikTok Akan Ditutup pada 28 Juni 2025?

Senin, 9 Juni 2025 - 12:58 WIB

[HOAKS] Pembuatan SIM Gratis 2025, Ini Fakta dan Biaya Resminya

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:02 WIB

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Liburkan Sekolah 45 Hari Saat Puasa Ramadhan, Benarkah?

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:00 WIB

Bijak Sikapi “No Viral, No Justice”: Berita Viral belum Tentu Benar

Berita Terbaru