Ini Tiga Langkah Kominfo Sikat Habis Perjudian Online

- Publisher

Minggu, 22 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta. Foto : Humas Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta. Foto : Humas Kominfo

INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan tiga langkah untuk menyikat habis perjudian online atau judi slot yang masih terus marak belakangan ini, yakni melibatkan penyelenggara platform digital, mendorong Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian dan memblokir rekening pelaku judi online.

“(Langkah) ketiga mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan memblokir rekening dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, yang dikutip INIKEPRI.COM, Sabtu (21/10/2023).

BACA JUGA:  UU Cipta Kerja Utamakan Perlindungan Lingkungan

BACA JUGA :

Menkominfo: TikTok sudah Tunduk pada Regulasi PMSE, Tak Perlu Sanksi

Kominfo Putus Akses Judi Slot High Domino Island di GooglePlay dan AppStore

Menurut Menteri Budi Arie, maraknya promosi dan kegiatan judi online di berbagai platform membuat pemerintah tidak tinggal diam.

Untuk itu Kementerian kominfo sudah mengerahkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk terus memantau situs-stus yang mengandung perjudian.

Bahkan, kerja sama Kementerian Kominfo dan mitra kerja telah mampu memutus akses lebih dari dua juta konten hanya dalam waktu tiga bulan

BACA JUGA:  Kemenhub Minta Pemilik Kapal Segera Penuhi Hak Pelaut Indonesia

“Meta (Perusahaan induk Facebook, WhatsApp dan YouTube) melaporkan kepada saya komitmen mereka, dari selama tiga bulan saja Meta sudah me-remove atau menyapu, memblokir hampir dua juta lebih konten yang mengandung perjudian online,” ujarnya.

Menkominfo menegaskan pihaknya akan terus melakukan adaptasi dengan kecanggihan teknologi dalam pemberantasan penyakit mesyarakat ini.

Sebab, saat ini pelaku judi online kerap memindah alamat situs. Bahkan server, internet protocol (IP) serta nomor telepon seluler kebanyakan beroperasi dari luar negeri.

“Alamat IP-nya pindah-pindah, tetapi kita sudah tahu bahwa ini pusatnya di Kamboja dan Filipina. Kita dapat promosinya dari nomor whatsApp dari Kamboja, Filipina. Kita berusaha semaksimal mungkin, tetapi namanya teknologi kan kecanggihan lawan kecanggihan,” ungkap Budi Aire Setiadi.

BACA JUGA:  Koperasi Desa Merah Putih Putus Mata Rantai Kemiskinan

Lanhkah-langkah itu dinilai menjadi alasan bagi Kominfo untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online sekaligus menjadi salah satu prioritas kerja Menkominfo.

“Jadi, nanya soal petani rakyat kecil? Itulah kegelisahan Presiden Joko Widodo yang diamanatkan pada saya, untuk judi online ini supaya jangan merusak masyarakat banyak,” pungkas Menkominfo.

Turut hadir dalam acara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, serta Staf Khusus Menkominfo Jobpie Sugiharto. (RP)

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru