Gubernur Ansar Tetapkan Besaran UMK se-Provinsi Kepri Tahun 2024, Segini Besarannya

- Publisher

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Istimewa

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024. Keputusan Gubernur tentang UMK ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024.

Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut, yakni untuk Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik sebesar Rp123.297 jika dibandingjan tahun sebekumnya, atau jika dipresentasikan naik sebesar 3,76 persen.

Kemudian untuk Kota Batam besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp. 4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen. Selanjutnya Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen.

BACA JUGA :

Resmi Ditetapkan UMP 2024, Kepri Berapa? Cek di Sini!

Ansar Buka Rakorwasda Provinsi Kepri Tahun 2023

Sementara itu besaran UMK untuk Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya. Untuk Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen dari sebelumnya.

BACA JUGA:  Alasan Ansar Ingin Semua Nelayan di Kepri Mendapat JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan

Adapun untuk Kabupaten Natuna UMK nya sebesar Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen. Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebeaar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menjelaskan, untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Adapun data-data yang dipergunakan dalam Formulasi perhitungan UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:  Korsel Berminat Danai Jembatan Batam-Bintan

Gubernur Ansar dalam pernyataannya mengatakan, bahwa penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya.

“Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi” ucapnya di Tanjungpinang, Jumat (01/12).

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029, Tegaskan Komitmen Pembangunan Maju, Makmur dan Merata

Adapun, lanjutnya Rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Gubernur Ansar menambahkan, Keputusan Penyesuaian UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” pesannya.

Sebagai informasi, Upah Minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 (satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upahh di perusahaan. (DI)

Berita Terkait

Bupati Natuna Gandeng BWS Sumatera IV, Infrastruktur Air Disiapkan hingga 2029
Bukan Sekadar Lari! BTN Kepri Moon Run 2026 Siap Guncang Tanjungpinang
Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”
Buka Festival Literasi ke-3 Natuna, Cen Sui Lan Dorong Perpustakaan Hadir hingga Pelosok Desa
Pemkab Natuna Siapkan Bantuan Ayam Petelur untuk 85 Keluarga Kurang Mampu
Pelabuhan Selat Lampa Kantongi Kode Ekspor-Impor, Natuna Bersiap Buka Akses Perdagangan Internasional
Respons Keluhan Orang Tua, Amsakar Instruksikan Penambahan Ruang Kelas SDN 013 Sekupang
BP Batam Upayakan Hujan Turun di Waduk Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Bupati Natuna Gandeng BWS Sumatera IV, Infrastruktur Air Disiapkan hingga 2029

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Bukan Sekadar Lari! BTN Kepri Moon Run 2026 Siap Guncang Tanjungpinang

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Buka Festival Literasi ke-3 Natuna, Cen Sui Lan Dorong Perpustakaan Hadir hingga Pelosok Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Pemkab Natuna Siapkan Bantuan Ayam Petelur untuk 85 Keluarga Kurang Mampu

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Pelabuhan Selat Lampa Kantongi Kode Ekspor-Impor, Natuna Bersiap Buka Akses Perdagangan Internasional

Berita Terbaru