Resmi Ditetapkan UMP 2024, Kepri Berapa? Cek di Sini!

- Publisher

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sebagian besar pemerintah daerah tingkat provinsi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 pada 21 November 2023. Penetapan ini sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

UMP tertinggi pada tahun 2024 ada di Provinsi DKI Jakarta. Ada kabar menggembirakan, pada tahun 2024 ini, tidak ada lagi UMP 2024 yang dibawah Rp2 juta. 

BACA JUGA :

Nama Bupati Karimun, Mulai dari yang Pertama Hingga Saat ini

Deretan Nama Bupati Bintan, dari Sejak Masih Bernama Kabupaten Kepulauan Riau

Untuk diketahui, pada tahun 2023 ini, UMP yang masih dibawah Rp2 juta ada di provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta masih di bawah Rp 2 juta.

BACA JUGA:  Makin Bertambah, Konfirmasi Omicron RI Jadi 318 Orang!

Melansir dari laman Kompas.com, Kemenaker menyebutkan sampai pada Selasa 21 November 2023 sore, tercatat sebanyak 25 provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP. 

“Sore ini pukul 16.44 WIB Alhamdulillah sudah 25 provinsi yang menetapkan UMP, artinya kalau gubernur sudah mengeluarkan SK penetapan Upah Minum,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).

Indah mengatakan, dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan UMP 2024 terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP 2024 tertinggi sementara ini sebesar Rp 223.280.

“Sementara ini (UMP) terendahnya Rp 35.750 tertingginya 223.280. Persentasenya yang terendah 1,2 persen tertinggi 7,5 persen,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kemenhub Rancang Regulasi Bandara Perairan untuk Didarati Pesawat Amfibi

Lebih lanjut, Indah mengatakan, semua gubernur harus menetapkan UMP 2024 hari ini sampai pukul 23.59 WIB. Ia mengingatkan adanya sanksi apabila penetapan UMP tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Ada sanksi dan pembinaan dari Kementerian Dalam Nageri, kita akan laporkan,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023. 

“Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

BACA JUGA:  Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Agustus 2022

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

UMP 2024

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru