INIKEPRI.COM – Sebagian besar pemerintah daerah tingkat provinsi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 pada 21 November 2023. Penetapan ini sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
UMP tertinggi pada tahun 2024 ada di Provinsi DKI Jakarta. Ada kabar menggembirakan, pada tahun 2024 ini, tidak ada lagi UMP 2024 yang dibawah Rp2 juta.
BACA JUGA :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Bupati Karimun, Mulai dari yang Pertama Hingga Saat ini
Deretan Nama Bupati Bintan, dari Sejak Masih Bernama Kabupaten Kepulauan Riau
Untuk diketahui, pada tahun 2023 ini, UMP yang masih dibawah Rp2 juta ada di provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta masih di bawah Rp 2 juta.
Melansir dari laman Kompas.com, Kemenaker menyebutkan sampai pada Selasa 21 November 2023 sore, tercatat sebanyak 25 provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP.
“Sore ini pukul 16.44 WIB Alhamdulillah sudah 25 provinsi yang menetapkan UMP, artinya kalau gubernur sudah mengeluarkan SK penetapan Upah Minum,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).
Indah mengatakan, dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan UMP 2024 terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP 2024 tertinggi sementara ini sebesar Rp 223.280.
“Sementara ini (UMP) terendahnya Rp 35.750 tertingginya 223.280. Persentasenya yang terendah 1,2 persen tertinggi 7,5 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indah mengatakan, semua gubernur harus menetapkan UMP 2024 hari ini sampai pukul 23.59 WIB. Ia mengingatkan adanya sanksi apabila penetapan UMP tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Ada sanksi dan pembinaan dari Kementerian Dalam Nageri, kita akan laporkan,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
“Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
UMP 2024
Halaman : 1 2 Selanjutnya