INIKEPRI.COM – Sebanyak 1.615 konten isu hoaks yang beredar di website dan platform digital telah ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selama 2023.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kebiro Humas) Kementerian Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, mengungkapkan jumlah isu hoaks yang telah ditangani Kementerian Kominfo mencapai 12.547 konten sejak Agustus 2018.
“Jumlah isu hoaks yang ditangani Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo pada Tahun 2023 lebih banyak dibandingkan 2022 yang ditemukenali sebanyak 1.528 isu hoaks,” ungkap Rhina dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (2/1/2024).
BACA JUGA:
Kominfo Imbau Masyarakat tak Viralkan Hoaks Terkait Pemilu 2024
Menurut Kabiro Humas Kominfo, berdasarkan kategori, isu hoaks yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan sektor kesehatan, dengan jumlah mencapai 2.357 isu.
Hoaks terkait penyebaran COVID-19 masih mendominasi dalam kategori ini.
“Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan berkaitan dengan obat-obatan dan produk Kesehatan,” imbuhnya.
Rhina mengatakan, isu hoaks yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan penipuan menempati urutan kedua paling banyak ditemukan.
Sejak Agustus 2018, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukenali masing-masing 2.210 isu hoaks dalam kategori pemerintahan dan penipuan.
Dalam hal ini, isu hoaks paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah pusat dan daerah dan lembaga dan beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah terkini.
“Ada pula isu hoaks penipuan seperti informasi palsu dan menyesatkan mengenai rekrutmen lembaga swasta dan pemerintah, tatan pishing, penipuan dengan nomor ponsel atau akun media sosial, hingga pembagian bantuan sosial yang disertai permintaan data pribadi atau uang sejumlah tertentu,” ungkap dia.
Temuan isu hoaks pada kategori politik menempati posisi ketiga dengan jumlah identifikasi sebanyak 1.628 isu sejak Agustus 2018.
“Konten ini didominasi informasi yang berkaitan dengan partai politik, kandidat dan juga proses pemilihan umum,” tutur Kabiro Humas Kominfo.
Sekedar informasi, Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
Tim AIS didukung oleh mesin AIS yang bekerja 24 jam, tujuh hari seminggu tanpa henti untuk melakukan penanganan isu hoaks dan membuat laporan berkala sejak Agustus 2018.
“Kementerian Kominfo mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email: aduankonten@kominfo.go.id atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545,” jelas Rhina. (RBP)