Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

- Publisher

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, akhirnya terungkap setelah pihak sekolah menerima kiriman rekaman video dari terduga pelaku. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MSR (20).

Kapolsek Bengkong AKP Tigor melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku terhadap putrinya yang masih berusia 17 tahun.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu, 20 Juni 2026. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Apriadi, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA:  Kapal LCT Mutiara Garlib Samudra Kandas, Limbah Minyak Hitam Cemari Laut Batam

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 18 April 2026 di kawasan Bengkong. Namun, kasus tersebut baru diketahui sekitar dua bulan kemudian.

Apriadi menjelaskan, awal mula terungkapnya perkara itu terjadi ketika ibu korban datang ke sekolah untuk keperluan pengambilan rapor. Saat suasana sekolah sudah mulai sepi, wali kelas korban menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku.

BACA JUGA:  Khusus Hinterland, Belajar Tatap Muka Dimulai 4 Januari

“Dari keterangan yang kami peroleh, wali kelas korban menerima sebuah video yang memperlihatkan korban bersama pelaku. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban,” katanya.

Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung berkoordinasi dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara ini juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Apriadi.

BACA JUGA:  Kenduri KI-Ekraf Batam Diserbu 800 Pendaftar, Swara 2025–2030 Dilantik, Amsakar Ajak Pelaku Kreatif Perkuat Legalitas dan Semangat Kolektif

Saat ini, MSR telah ditahan di Mapolsek Bengkong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar terus meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terjadinya kasus serupa.

Berita Terkait

Listrik Batam Pulih, Amsakar Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak dan Dorong Perbaikan Layanan
Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha
BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Buka TMMD ke-130, Amsakar: Pembangunan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat
BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam
Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober
BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Listrik Batam Pulih, Amsakar Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak dan Dorong Perbaikan Layanan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:15 WIB

Buka TMMD ke-130, Amsakar: Pembangunan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Berita Terbaru