INIKEPRI.COM – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, akhirnya terungkap setelah pihak sekolah menerima kiriman rekaman video dari terduga pelaku. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MSR (20).
Kapolsek Bengkong AKP Tigor melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku terhadap putrinya yang masih berusia 17 tahun.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu, 20 Juni 2026. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Apriadi, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 18 April 2026 di kawasan Bengkong. Namun, kasus tersebut baru diketahui sekitar dua bulan kemudian.
Apriadi menjelaskan, awal mula terungkapnya perkara itu terjadi ketika ibu korban datang ke sekolah untuk keperluan pengambilan rapor. Saat suasana sekolah sudah mulai sepi, wali kelas korban menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku.
“Dari keterangan yang kami peroleh, wali kelas korban menerima sebuah video yang memperlihatkan korban bersama pelaku. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban,” katanya.
Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung berkoordinasi dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara ini juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Apriadi.
Saat ini, MSR telah ditahan di Mapolsek Bengkong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar terus meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terjadinya kasus serupa.

















