Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

- Publisher

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, akhirnya terungkap setelah pihak sekolah menerima kiriman rekaman video dari terduga pelaku. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MSR (20).

Kapolsek Bengkong AKP Tigor melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku terhadap putrinya yang masih berusia 17 tahun.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu, 20 Juni 2026. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Apriadi, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA:  Tangis Balita, Luka Tak Terucap: Ayah Kandung Diciduk Usai Perbuatan Biadab

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 18 April 2026 di kawasan Bengkong. Namun, kasus tersebut baru diketahui sekitar dua bulan kemudian.

Apriadi menjelaskan, awal mula terungkapnya perkara itu terjadi ketika ibu korban datang ke sekolah untuk keperluan pengambilan rapor. Saat suasana sekolah sudah mulai sepi, wali kelas korban menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku.

BACA JUGA:  Amankan Jumat Agung dan Paskah, Polsek Bengkong Jaga Ketat Sejumlah Gereja

“Dari keterangan yang kami peroleh, wali kelas korban menerima sebuah video yang memperlihatkan korban bersama pelaku. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban,” katanya.

Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung berkoordinasi dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara ini juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Apriadi.

BACA JUGA:  Sikapi Tahun Politik, Amsakar Sampaikan Pesan yang Menyejukkan

Saat ini, MSR telah ditahan di Mapolsek Bengkong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar terus meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terjadinya kasus serupa.

Berita Terkait

Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman
Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak
PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut
Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus
PLN Batam Benahi Sistem Perizinan, Gandeng BKPM Lewat Workshop OSS dan LKPM
BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan
Anwar Anas Ajak Masyarakat Pertahankan Program MBG, Singgung Penolakan: “Tunggu 2029, Kita Adu Program Lagi”
Ratusan Warga Cikitsu Geruduk RedDoorz Akumurah Inn, Video Jendela Lantai Tiga Bikin Heboh

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:45 WIB

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:41 WIB

Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:33 WIB

Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40 WIB

PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut

Senin, 22 Juni 2026 - 13:35 WIB

Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus

Berita Terbaru