Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

- Publisher

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kabar yang telah lama dinantikan para pengemudi ojek online (ojol) akhirnya datang. Dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi terbesar di Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia, sepakat menurunkan besaran komisi atau potongan aplikasi menjadi 8 persen.

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Juli 2026 dan diumumkan setelah perwakilan kedua perusahaan melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:  Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Menko Marves Tekankan Lima Aspek Penting Ini

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Sutjahyo, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan keseimbangan yang lebih baik bagi mitra pengemudi.

“Mulai efektif pada tanggal 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau yang selama ini dikenal dengan layanan GoRide. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem yang telah dibangun bersama,” ujar Catherine.

Langkah serupa juga dilakukan Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan perusahaan yang dipimpinnya akan menerapkan kebijakan yang sama pada waktu yang bersamaan.

BACA JUGA:  Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta di Daerah PPKM Level 4, Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta

“Grab Indonesia juga akan mengimplementasikan skema komisi sebesar 8 persen dan penerapannya akan dimulai pada 1 Juli 2026. Kami percaya langkah ini dapat mendukung kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” kata Neneng.

Kesepakatan tersebut disambut positif karena selama ini besaran potongan aplikator menjadi salah satu isu yang paling banyak disuarakan para pengemudi ojol di berbagai daerah. Tidak sedikit komunitas pengemudi yang meminta agar perusahaan menurunkan komisi sehingga pendapatan yang diterima mitra menjadi lebih besar.

BACA JUGA:  Tidak Puas Dengan BERKAT! Driver Gojek Batam Pagi ini Off Bid, Siap Geruduk Kantor Perwakilan Gojek Batam

Dengan skema baru tersebut, para pengemudi roda dua diharapkan dapat memperoleh porsi pendapatan yang lebih baik dari setiap perjalanan yang mereka layani.

Pengumuman penurunan komisi ini sekaligus menjadi salah satu perkembangan penting dalam industri transportasi digital nasional, di tengah meningkatnya perhatian pemerintah dan DPR terhadap keberlangsungan ekosistem ojek online serta kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di Indonesia.

Berita Terkait

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru