Batasi Pertalite, BPH Migas Tunggu Revisi Perpres

- Admin

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: mypertamina.id

Ilustrasi. Foto: mypertamina.id

INIKEPRI.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan,  pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal itu disampaikan  Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/1/2024).

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika.

Baca Juga :  Boikot tanpa Akurasi Informasi Bisa Merugikan Ekonomi Indonesia

Erika menyampaikan, bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

Baca Juga :  BPH Migas Ajak Masyarakat Awasi BBM Bersubsidi

BACA JUGA:

Tahun 2024, Kuota BBM Subsidi Solar di Batam Naik 25 Persen

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.

Baca Juga :  Pemprov Kepri dan BPH Migas Bahas Optimalisasi Penggunaan BBM

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.

Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN. (DI)

Berita Terkait

BPS Catat Inflasi Januari 2025 Sebesar 0,76 Persen
Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga Rendah
Ada Empat Strategi agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing Tinggi
Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia
Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024
PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa
Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun
Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:20 WIB

BPS Catat Inflasi Januari 2025 Sebesar 0,76 Persen

Minggu, 2 Februari 2025 - 09:42 WIB

Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga Rendah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:45 WIB

Ada Empat Strategi agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing Tinggi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:00 WIB

Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:14 WIB

Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024

Berita Terbaru