Batasi Pertalite, BPH Migas Tunggu Revisi Perpres

- Publisher

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: mypertamina.id

Ilustrasi. Foto: mypertamina.id

INIKEPRI.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan,  pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal itu disampaikan  Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/1/2024).

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika.

BACA JUGA:  Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024

Erika menyampaikan, bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BACA JUGA:  Sukses Dukung Program Kejar, bank bjb Terima Penghargaan OJK

BACA JUGA:

Tahun 2024, Kuota BBM Subsidi Solar di Batam Naik 25 Persen

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.

BACA JUGA:  Menunggu Kehadiran Rupiah Digital

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.

Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN. (DI)

Berita Terkait

Investasi Batam Tembus Rp29,89 Triliun, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja pada Semester I 2026
Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Presiden Prabowo Resmi Terima Surat Pengunduran Diri
Amsakar Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bank Sumut Bergabung Salurkan Kredit Bunga 0 Persen untuk UMKM
Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen
Resmi Berlaku, Prabowo Luncurkan BBM B50: Indonesia Stop Impor Solar, Harga Biosolar Tetap Rp6.800 per Liter
Pemko Batam Perluas Akses Permodalan, Puluhan UMKM Sudah Nikmati Program Pembiayaan Rp20 Juta Tanpa Bunga
Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional, Batam Jadi Motor Utama Investasi
Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:00 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Presiden Prabowo Resmi Terima Surat Pengunduran Diri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:45 WIB

Amsakar Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bank Sumut Bergabung Salurkan Kredit Bunga 0 Persen untuk UMKM

Senin, 13 Juli 2026 - 14:16 WIB

Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:59 WIB

Resmi Berlaku, Prabowo Luncurkan BBM B50: Indonesia Stop Impor Solar, Harga Biosolar Tetap Rp6.800 per Liter

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:19 WIB

Pemko Batam Perluas Akses Permodalan, Puluhan UMKM Sudah Nikmati Program Pembiayaan Rp20 Juta Tanpa Bunga

Berita Terbaru