KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Batam dan 14 Ruko di Tanjungpinang Milik Tersangka Andhi Pramono

- Admin

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah beserta bangunan dan 14 unit ruko milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah beserta bangunan dan 14 unit ruko milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah beserta bangunan dan 14 unit ruko milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Tim penyidik, telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Baca Juga :  Firli Bahuri: KPK Sudah Tangkap 1.552 Koruptor di Indonesia

Aset tiga bidang tanah dan bangunan berada dibeberapa wilayah, seperti satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,  satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam, dan satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. “Sedangkan14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang,” terangnya.

Baca Juga :  KPK Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi di Kepulauan Meranti dengan Tersangka MA

BACA JUGA:

KPK Geledah Perusahaan Distribusi BBM di Batam, Terkait Kasus Andhi Pramono

Baca Juga :  Soeryo Peluk Nurdin, Beri Dukungan Moril

Ali mengungkapkan, penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

“Aset-aset yang disita itu nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” tutupnya. (RP)

Berita Terkait

Erlita Amsakar: Batik Batam Harus Mendunia, 72 Model Siap Buktikan!
34 Tahun Berselang, Alumni Dabo Singkep Kembali Satu Meja: Guru Bangga Murid Jadi Pemimpin
Bersama BTN, Amsakar Targetkan Penyaluran Dana UMKM Makin Maksimal 2026
International Rock Friend’z: Batam Unjuk Kreativitas di Panggung Dunia
BP Batam Dengar Aspirasi Warga, Pastikan Solusi Air Bersih di Perumahan Fantasy
Batam Catat Sejarah Baru: 24.300 Pekerja Rentan dan Tokoh Masyarakat Resmi Dilindungi Jaminan Sosial
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan untuk Warga Batam, dari UMKM hingga Beasiswa
Amsakar Tegas Ingatkan PPPK Baru: “Baju Korpri Bukan Alasan Membusungkan Dada”

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:56 WIB

Erlita Amsakar: Batik Batam Harus Mendunia, 72 Model Siap Buktikan!

Minggu, 28 September 2025 - 08:57 WIB

34 Tahun Berselang, Alumni Dabo Singkep Kembali Satu Meja: Guru Bangga Murid Jadi Pemimpin

Sabtu, 27 September 2025 - 20:53 WIB

Bersama BTN, Amsakar Targetkan Penyaluran Dana UMKM Makin Maksimal 2026

Sabtu, 27 September 2025 - 11:51 WIB

International Rock Friend’z: Batam Unjuk Kreativitas di Panggung Dunia

Sabtu, 27 September 2025 - 11:31 WIB

BP Batam Dengar Aspirasi Warga, Pastikan Solusi Air Bersih di Perumahan Fantasy

Berita Terbaru