Batam Terapkan PPKM Level 3

- Publisher

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPKM Level 3. Foto: Istimewa

Ilustrasi PPKM Level 3. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seiring meningkatnya kasus warga terpapar virus COVID-19.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi dilansir dari ANTARA, Selasa (1/3), disebutkan kebijakan itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 tahun 2022, dan berlaku sejak 1 hingga 14 Maret 2022.

Pada PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.

Pelaksanaan kegiatan nonesensial menerapkan bekerja dari kantor sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

“Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari,” demikian SE Wali Kota Batam.

BACA JUGA:  VW Polo Hitam Ringsek Tabrak Tiang Penunjuk Jalan di Depan Hotel Harmoni

Untuk kegiatan pada sektor esensial, termasuk Posyandu, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, proyek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di lokasi sendiri maupun di mal, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Demikian pula kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka.

Sedangkan untuk makan/minum di tempat umum pada rumah makan, restoran dan kafe yang berlokasi sendiri maupun di mal diizinkan buka dengan maksimum 50 persen dari kapasitas pengunjung, dan pembatasan operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

BACA JUGA:  Wawako Buka Puasa bersama Persaudaraan Haji dan Masyarakat Tanjungbuntung

Kegiatan pada mal diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimum 50 persen dengan kategori hijau dan kuning, anak 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Pengurus DPW Kepri Ikut Lawatan ke Malaysia Bersama Ketum dan Sekjen DPP GARPU

Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama, demikian SE Wali Kota Batam.

Kegiatan seni, budaya kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen. Begitu juga di pusat kebugaran.

Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 50 persen dari kapasitas atau maksimum 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Transportasi umum tetap diberlakukan dengan kapasitas maksimum 70 persen. Jam operasional angkutan umum, Trans Batam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Dalam SE tersebut, wali kota menyatakan pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan, dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha. Demikian juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan
Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:27 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam

Berita Terbaru