Tim Patroli Laut Bea Cukai Kembali GagalkanPenyelundupan Baju dan Sepatu Bekas

- Publisher

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KM. ARSYI II. berhasil digagalkan unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC. Foto: INIKEPRI.COM

KM. ARSYI II. berhasil digagalkan unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Perairan Batam menjadi saksi sinergi Tim Patroli Laut Bea Cukai. Pasalnya, satu buah kapal yang berlayar tanpa dokumen manifes berhasil digagalkan unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC. Diketahui kapal tersebut bernama KM. ARSYI II.

“Informasi mengenai kapal tersebut mulanya kami dapatkan berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat, (1/3) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan pendalaman atas informasi tersebut,” jelas Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, dalam keterangannya kepada INIKEPRI.COM, Sabtu (2/3/2024).

BACA JUGA:  Kabar Gembira! Bea Cukai Batam Bolehkan Warga Batam Mudik Bawa Mobil, Cek Syaratnya

BACA JUGA:

Menjelang Libur Nataru, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Ratusan Telepon Genggam Bekas

Pada pukul 15.30 WIB kapal target memasuki perairan Nipah. Seluruh tim bergegas mengejar kapal tersebut dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.

“Dari hasil pemeriksaan kapal KM. ARSYI II dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” tambah Evi.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Batam Nuryanto Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA:  Persiapan Pelantikan HMI-MPO & Kohati Cabang Batam Madani dan Tanjungpinang Hampir Rampung

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Evi. (RBP)

Berita Terkait

Tak Sekadar Kreatif, Erlita Dorong Produk IKM Batam Punya Pasar dan Tingkatkan Kesejahteraan
PLN Batam Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Momentum HUT RI ke-81
Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Berlangsung Tanpa Benturan, Petugas Jaga Ketertiban dan Perlindungan Peserta Aksi
Tujuh Ruas Jalan di Batam Dilebarkan 2026, Pemko Target Urai Titik Kemacetan
Rayakan Kemerdekaan Sambil Dukung UMKM, MaxOne Batam Gelar Local Market & Famfest 2026
Hari Pramuka ke-65, Amsakar Dorong Pramuka Batam Jadi Generasi Kreatif dan Mandiri
HUT ke-81 RI, MaxOne Batam Ajak Tamu Hotel Rayakan Kemerdekaan Bersama
Pengembangan Kasus Judi, Bareskrim Geledah Rumah Akau Hollywood di Garden Avenue – Bengkong

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Tak Sekadar Kreatif, Erlita Dorong Produk IKM Batam Punya Pasar dan Tingkatkan Kesejahteraan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:06 WIB

PLN Batam Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Momentum HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Berlangsung Tanpa Benturan, Petugas Jaga Ketertiban dan Perlindungan Peserta Aksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Tujuh Ruas Jalan di Batam Dilebarkan 2026, Pemko Target Urai Titik Kemacetan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Rayakan Kemerdekaan Sambil Dukung UMKM, MaxOne Batam Gelar Local Market & Famfest 2026

Berita Terbaru