Tim Patroli Laut Bea Cukai Kembali GagalkanPenyelundupan Baju dan Sepatu Bekas

- Admin

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KM. ARSYI II. berhasil digagalkan unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC. Foto: INIKEPRI.COM

KM. ARSYI II. berhasil digagalkan unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Perairan Batam menjadi saksi sinergi Tim Patroli Laut Bea Cukai. Pasalnya, satu buah kapal yang berlayar tanpa dokumen manifes berhasil digagalkan unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC. Diketahui kapal tersebut bernama KM. ARSYI II.

“Informasi mengenai kapal tersebut mulanya kami dapatkan berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat, (1/3) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan pendalaman atas informasi tersebut,” jelas Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, dalam keterangannya kepada INIKEPRI.COM, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga :  Menelusuri PT Nenci Citra Pratama Kontraktor Masjid Tanjak, Sejumlah Proyek Bermasalah Hingga Direktur Dipanggil KPK

BACA JUGA:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjelang Libur Nataru, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Ratusan Telepon Genggam Bekas

Pada pukul 15.30 WIB kapal target memasuki perairan Nipah. Seluruh tim bergegas mengejar kapal tersebut dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.

“Dari hasil pemeriksaan kapal KM. ARSYI II dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” tambah Evi.

Baca Juga :  Di Lomba Orasi, Ansar Sebut Syarat Utama Pemimpin Adalah Jenjang Pendidikan

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Evi. (RBP)

Berita Terkait

Buka Turnamen Sepakbola Bapak-Bapak, Amsakar: Olahraga Sekaligus Teguhkan Kebersamaan
Lik Khai Rayakan Hari Jadi ke-61 Tahun
Jufri Helmi Nahkodai PC PII Tanjungpinang
Amsakar Hadiri Milad ke-4 SAHIBA, Safari : 7 Prioritas Program ASLI Sangat Dibutuhkan Masyarakat
Amsakar Ajak Keluarga Besar Nias Bersama Majukan Batam
Amsakar Hadir di Pembukaan Turnamen Volleyball Srikandi DPD PSI Batam
Konsisten Peduli Isu Stunting, Srikandi PLN Batam Beri Pelatihan Kader Posyandu
Li Claudia Chandra dan Erlita Amsakar Senam Sehat Bersama Ribuan Emak-Emak GPAA

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 00:04 WIB

Buka Turnamen Sepakbola Bapak-Bapak, Amsakar: Olahraga Sekaligus Teguhkan Kebersamaan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:13 WIB

Lik Khai Rayakan Hari Jadi ke-61 Tahun

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Jufri Helmi Nahkodai PC PII Tanjungpinang

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Amsakar Hadiri Milad ke-4 SAHIBA, Safari : 7 Prioritas Program ASLI Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Amsakar Ajak Keluarga Besar Nias Bersama Majukan Batam

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:05 WIB

Amsakar Hadir di Pembukaan Turnamen Volleyball Srikandi DPD PSI Batam

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Konsisten Peduli Isu Stunting, Srikandi PLN Batam Beri Pelatihan Kader Posyandu

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:46 WIB

Li Claudia Chandra dan Erlita Amsakar Senam Sehat Bersama Ribuan Emak-Emak GPAA

Berita Terbaru

Rajapola