Pelayanan Informasi dan Komunikasi bagi Publik Menjadi Hal Mutlak

- Admin

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong dalam acara Anugerah Media Center (AMC) 2024 di Trans Convention Center, Bandung, pada Selasa (5/3/2024) malam. Foto: Agus Siswanto/InfoPublik

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong dalam acara Anugerah Media Center (AMC) 2024 di Trans Convention Center, Bandung, pada Selasa (5/3/2024) malam. Foto: Agus Siswanto/InfoPublik

INIKEPRI.COM – Memberikan pelayanan informasi dan komunikasi bagi publik menjadi hal mutlak, sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat dalam tatanan negara demokrasi.

Maka pemerintah tentu memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi positif yang tidak hanya mengandung kebenaran namun lebih penting lagi informasi yang berimbang bagi warga negaranya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong dalam acara Anugerah Media Center (AMC) 2024 di Trans Convention Center, Bandung, pada Selasa (5/3/2024) malam.

Menurut Usman Kansong, Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) didapuk menjadi yang terdepan dalam mencapai visi “Menuju Masyarakat Informasi Indonesia”.

Baca Juga :  Pengakuan Pelakor, Baru Umur 17 Tahun Sudah Pacari Suami Orang, VIRAL!!!

BACA JUGA:

Begini Dampak Signifikan Enam Program Strategis Kominfo

Visi itu dicapai salah satunya melalui informasi dan komunikasi publik yang mencerdaskan, mencerahkan, dan memberdayakan masyarakat serta meningkatkan rasa kebangsaan dalam kerangka NKRI.

“Pelayanan informasi sudah tentu tidak bisa berjalan optimal tanpa kehadiran saluran informasi yang memadai serta kerja sama dengan berbagai stakeholder. Saluran tersebut bukan saja berupa wadah komunikasi interpersonal, namun juga wadah komunikasi massa atau yang lazim disebut dengan media massa,” katanya.

Usman melanjutkan, guna meningkatkan efektivitas pemenuhan kebutuhan informasi publik, terlebih informasi yang berimbang, mencerahkan, mencerdaskan, mendidik dan membangun semangat nasionalisme, Ditjen IKP Kemkominfo kemudian membangun jejaring yang terintegrasi melalui kanal-kanal media yang tergabung dalam Kominfo Newsroom.

Baca Juga :  Kominfo Imbau Masyarakat tak Viralkan Hoaks Terkait Pemilu 2024

“Kanal tersebut di antaranya Infopublik.id, Indonesia.go.id, Indonesiakini.go.id, IndonesiaBaik, GPR TV, Komik Komunika, Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dan GPR News,” jelas Usman.

Usman Kansong menuturkan, Kominfo Newsroom kemudian mengembangkan jangkauannya menjalin kemitraan dengan kementerian, lembaga dan media center yang melekat pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Kata kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi. Dua hal itu yang kami yakini menjadi kekuatan diseminasi informasi secara luas hingga pelosok yang pada akhirnya masyarakat mendapatkan informasi yang mencerahkan, mencerdaskan, bahkan menginspirasi untuk bersama-sama membangun bangsa,” katanya.

Pada awalnya, lanjut Usman, jaringan Kominfo Newsroom hanya menjadi sarana pertukaran informasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam satu kanal pemberitaan, Infopublik. Sejak 2007 telah dibangun 150 Media Center yang tersebar di berbagai daerah mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga :  Kemenkominfo Alokasikan 151 VSAT untuk Kepri, Satria-1 Siap Beroperasi 29 Desember 2023

Pada perkembangannya jaringan itu kemudian bertransformasi dalam perannya. Tidak lagi sekedar menyuplai konten informasi namun sekaligus membuka jaringan lebih luas untuk berkolaborasi dan berkontribusi membangun komunikasi publik di tengah masyarakat yang plural.

Hingga 2024, tercatat Media Center Daerah yang aktif berkontribusi adalah 15 tingkat Provinsi, 105 tingkat Kabupaten dan 28 tingkat Kota. Kontribusi berita yang berpartisipasi di kanal InfoPublik.id kurang lebih sebanyak 8000 berita dan 3000 foto setiap bulan. (RBP)

Berita Terkait

Hukum Minum Kopi yang Masih Panas
Sahkah Salat Sambil Mengkhayal?
Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?
Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Begini Syarat Serta Prosedurnya
Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai
Masyarakat Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis tanpa Harus Jadi Peserta BPJS
Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diimbau Unduh dan Buat Akun SSM
Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:03 WIB

Hukum Minum Kopi yang Masih Panas

Rabu, 5 Maret 2025 - 08:16 WIB

Sahkah Salat Sambil Mengkhayal?

Senin, 3 Maret 2025 - 08:40 WIB

Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:26 WIB

Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Begini Syarat Serta Prosedurnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:57 WIB

Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai

Berita Terbaru