Bawaslu: Pilkada Serentak 2024 Berbeda dengan Pilkada 2020

- Admin

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berbeda dibandingkan dengan penyelenggaraan sebelumnya.

 

“Pilkada kemarin (2020) tidak bisa dibandingkan karena COVID-19, agak berbeda. Jadi kalau pilkada kemarin tentu akan berbeda sekali dengan penyelenggaraan pilkada pada saat ini,” kata Bagja melalui keterangan resmi, Minggu (21/4/2024).

 

Bagja mengatakan, alasan lain yang membuat Pilkada serentak 2024 berbeda dengan yang lalu adalah mengenai jumlah wilayah yang menyelenggarakan pemilihan.

 

“Kenapa? Karena seluruh daerah melakukan pemilihan kepala daerah. Kalau dulu ada 270 (daerah), sekarang semuanya melakukan pemilihan kepala daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Temukan Kesalahan e-Rekap

 

Menurut Bagja, Bawaslu akan diperkuat sebagai antisipasi terhadap penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini.

 

“Sumber daya juga harus diperkuat. Kenapa? Karena misalnya ada sumber daya manusia kita berkurang itu harus dipikirkan untuk pengisian terhadap sumber daya manusia tersebut,” ujarnya.

 

Selain itu, ia menyebut rentang kendali antara Bawaslu RI dengan Bawaslu daerah juga harus semakin baik untuk menghadapi Pilkada serentak 2024.

 

“Itu yang harus diperkuat karena sekarang udah enggak bisa lagi daerah yang lain bantuin. Itu enggak bisa. Sekarang semua melakukan pemilihan kepada daerah, kecuali Bawaslu RI sebagai penanggung jawab terakhir,” katanya.

Baca Juga :  Tahun Politik 2024, KASN: Camat dan Lurah Rawan Politisasi

 

Pilkada serentak 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

 

1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

 

2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

 

3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Baca Juga :  KPU RI: Seluruh Caleg Terpilih yang Maju Pilkada telah Mengundurkan Diri, Ini Daftarnya

 

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

 

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

 

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

 

7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

 

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

 

9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

 

10.Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

 

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025
KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas
Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD
Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis
Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:12 WIB

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:33 WIB

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:09 WIB

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

Senin, 23 Desember 2024 - 11:02 WIB

Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu

Berita Terbaru