KPU Akan Atur Caleg Terpilih yang Ingin Maju pada Pilkada 2024

- Publisher

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur calon legislatif (caleg) terpilih yang berkeinginan maju dalam Pilkada 2024 mendatang.

 

KPU juga mengaku akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah terkait hal itu.

 

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik usai menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA:  PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan

 

“Mengenai calon legislatif terpilih yang akan menjadi, yang akan didaftarkan menjadi bakal pasangan calon, itu nanti kami atur dalam peraturan KPU tentang pencalonan. Dan kami akan melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, dalam hal ini kami akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah,” ujar Idham.

 

Selain itu, Idham mengatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juga telah mengatur Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu wajib mundur sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai calon di dalam Pilkada.

BACA JUGA:  KPU-AMSI Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024 di Seluruh Indonesia

 

“Iya (mengajukan pengunduran diri setelah penetapan),” kata Idham.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak permohonan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 terkait caleg terpilih maju dalam Pilkada dengan alasan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

 

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” jelas Mahkamah dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (29/2) lalu.

BACA JUGA:  KPU Imbau Parpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

 

Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

 

Mereka ingin MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 menjadi “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”

 

 

 

Penulis : RP

Editor : IZ

Sumber Berita: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240423224908-617-1089683/kpu-bakal-atur-caleg-terpilih-yang-ingin-maju-pilkada-2024/amp

Berita Terkait

Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik
Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32 WIB

Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:07 WIB

Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru