KPU Imbau Parpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

- Publisher

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5/2023). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5/2023). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang belum memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar segera membukanya.

BACA JUGA :

KPU: Masa Pencalonan Anggota Legislatif selama Enam Bulan Tiga Hari
“Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan itu,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (27/5/2023)

BACA JUGA:  KPU Jamin Hak Pilih Warga yang Terinfeksi Covid-19

Idham menyebutkan, KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK. Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Penyebabnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

BACA JUGA:  KPU Lakukan Analisa Potensi Kegandaan Bakal Caleg

Selain itu, RKDK ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan.

“Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, Komisi Pemberantasan Korupsi dan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” katanya.

BACA JUGA:  Desain Surat Suara Pemilu 2024 Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

BACA JUGA :

Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye Pemilu

Idham memerinci, baru 9 parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni:

  1. Partai Golkar,
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
  3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
  4. Partai Amanat Nasional (PAN).(
  5. Partai Demokrat,
  6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),((
  7. Partai Perindo,
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
  9. Partai Ummat.

(RP)

Berita Terkait

Usulan Pilkada Tanpa Wakil Layak Dikaji, Sudah Dibahas Lintas Fraksi DPR
Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai
Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik
Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Usulan Pilkada Tanpa Wakil Layak Dikaji, Sudah Dibahas Lintas Fraksi DPR

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:22 WIB

Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:55 WIB

Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Berita Terbaru