Antisipasi Kerawanan Pilkada Serentak, Bawaslu Instruksikan Pencegahan

- Admin

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menginstruksikan seluruh pengawas pemilu melakukan tindakan pencegahan, untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyebutkan, beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi, di antaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir, serta penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.

“Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS (tempat pemungutan suara),” kata Herwyn dalam keterangan resmi, Senin (20/5/2024).

Sebagai bentuk pencegahan, kata Herwyn, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.

Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu meminta pengawas pemilu melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan analisis data.

Herwyn menegaskan, data yang harus diperhatikan, seperti data potensial pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.

Baca Juga :  Simulasi Pilpres, LSI: Ganjar Pranowo Unggul

“Data potensial pemilih memenuhi syarat, pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih daftar pemilih khusus (DPK), pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI,” ujarnya.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu meminta, pengawas pemilu untuk berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .

“Ini untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir,” kata Herwyn.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Baca Juga :  Menko Polhukam Tegaskan Pentingnya Stabilitas untuk Sukses Pilkada Serentak 2024 di Sumatra

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada  31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024
Menkominfo Ajak Platform Digital Jaga Ruang Demokrasi selama Kampanye Pilkada Serentak 2024
Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye
KPU RI: Seluruh Caleg Terpilih yang Maju Pilkada telah Mengundurkan Diri, Ini Daftarnya
KPU RI Cek Kelengkapan LHKPN 107 Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:58 WIB

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Menkominfo Ajak Platform Digital Jaga Ruang Demokrasi selama Kampanye Pilkada Serentak 2024

Rabu, 25 September 2024 - 01:06 WIB

Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Minggu, 15 September 2024 - 02:17 WIB

Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye

Rabu, 11 September 2024 - 07:51 WIB

KPU RI: Seluruh Caleg Terpilih yang Maju Pilkada telah Mengundurkan Diri, Ini Daftarnya

Selasa, 10 September 2024 - 07:11 WIB

KPU RI Cek Kelengkapan LHKPN 107 Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

Minggu, 8 September 2024 - 06:55 WIB

Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang

Jumat, 6 September 2024 - 08:22 WIB

PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan

Berita Terbaru

Rajapola