Jaksa Tolak Vonis Bebas Dua Bos Properti di Batam: Memori Kasasi Roma Nasir Sudah Dikirim, Riki Lim Menyusul

- Admin

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menyatakan menolak putusan bebas dua bos properti ternama di Batam, Roma Nasir Hutabarat dan Riki Lim. Keduanya sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sejak 20 Mei 2024 lalu, jaksa telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Kini, memori kasasi untuk salah satu terdakwa sudah dikirim ke PN Batam.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Roma Nasir dan Riki Lim

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan bahwa berkas memori kasasi untuk terdakwa Roma Nasir Hutabarat, selaku Direktur PT BRB, telah diserahkan melalui kepaniteraan pengadilan.

“Sudah dikirim melalui kepaniteraan PN Batam, hari Kamis, 20 Mei kemarin,” ujar Andreas, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, memori kasasi untuk terdakwa Riki Lim, Direktur Glory Point, masih dalam tahap penyusunan oleh tim jaksa.

Baca Juga :  Dapat Kabar Kebakaran Rumah, Amsakar Bergerak Cepat ke Lokasi

“Untuk Riki Lim masih disusun. Akan kami informasikan kalau sudah dikirim,” jelas Andreas.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam memutuskan kedua terdakwa bebas dari segala tuntutan. Putusan tersebut memicu reaksi dan protes dari masyarakat, terutama dari pihak korban yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.

Dalam perkara berbeda, Riki Lim didakwa melakukan pengerusakan pagar beton milik PT Putra Padu Mitra Jaya yang bersebelahan dengan proyek Glory View miliknya. Sedangkan Roma Nasir Hutabarat dijerat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan terkait proyek properti di Batam.

Baca Juga :  Butuh Kendaraan Niaga? DFSK Super Cab Beri Diskon dan Promo Fantastis di Batam

Kejari Batam menegaskan, upaya hukum kasasi dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru