INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menyatakan menolak putusan bebas dua bos properti ternama di Batam, Roma Nasir Hutabarat dan Riki Lim. Keduanya sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sejak 20 Mei 2024 lalu, jaksa telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Kini, memori kasasi untuk salah satu terdakwa sudah dikirim ke PN Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan bahwa berkas memori kasasi untuk terdakwa Roma Nasir Hutabarat, selaku Direktur PT BRB, telah diserahkan melalui kepaniteraan pengadilan.
“Sudah dikirim melalui kepaniteraan PN Batam, hari Kamis, 20 Mei kemarin,” ujar Andreas, Senin (3/6/2024).
Sementara itu, memori kasasi untuk terdakwa Riki Lim, Direktur Glory Point, masih dalam tahap penyusunan oleh tim jaksa.
“Untuk Riki Lim masih disusun. Akan kami informasikan kalau sudah dikirim,” jelas Andreas.
Sebelumnya, majelis hakim PN Batam memutuskan kedua terdakwa bebas dari segala tuntutan. Putusan tersebut memicu reaksi dan protes dari masyarakat, terutama dari pihak korban yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
Dalam perkara berbeda, Riki Lim didakwa melakukan pengerusakan pagar beton milik PT Putra Padu Mitra Jaya yang bersebelahan dengan proyek Glory View miliknya. Sedangkan Roma Nasir Hutabarat dijerat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan terkait proyek properti di Batam.
Kejari Batam menegaskan, upaya hukum kasasi dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Penulis : IZ

















