Jaksa Tolak Vonis Bebas Dua Bos Properti di Batam: Memori Kasasi Roma Nasir Sudah Dikirim, Riki Lim Menyusul

- Publisher

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menyatakan menolak putusan bebas dua bos properti ternama di Batam, Roma Nasir Hutabarat dan Riki Lim. Keduanya sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sejak 20 Mei 2024 lalu, jaksa telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Kini, memori kasasi untuk salah satu terdakwa sudah dikirim ke PN Batam.

BACA JUGA:  Kantor DPRD Batam Terbakar (Lagi)

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan bahwa berkas memori kasasi untuk terdakwa Roma Nasir Hutabarat, selaku Direktur PT BRB, telah diserahkan melalui kepaniteraan pengadilan.

“Sudah dikirim melalui kepaniteraan PN Batam, hari Kamis, 20 Mei kemarin,” ujar Andreas, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, memori kasasi untuk terdakwa Riki Lim, Direktur Glory Point, masih dalam tahap penyusunan oleh tim jaksa.

BACA JUGA:  STQ VIII Tingkat Batam Kota Dimulai, Protokol Kesehatan Diterapkan dengan Baik

“Untuk Riki Lim masih disusun. Akan kami informasikan kalau sudah dikirim,” jelas Andreas.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam memutuskan kedua terdakwa bebas dari segala tuntutan. Putusan tersebut memicu reaksi dan protes dari masyarakat, terutama dari pihak korban yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.

Dalam perkara berbeda, Riki Lim didakwa melakukan pengerusakan pagar beton milik PT Putra Padu Mitra Jaya yang bersebelahan dengan proyek Glory View miliknya. Sedangkan Roma Nasir Hutabarat dijerat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan terkait proyek properti di Batam.

BACA JUGA:  Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Kejari, Pererat Sinergi TNI AU dan Penegak Hukum

Kejari Batam menegaskan, upaya hukum kasasi dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas
Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional
MAN 2 Batam Borong Medali di KOMET Nasional 2026, Emas dan Dua Perak Dibawa Pulang
Jangan Terlewat! Pendaftaran Perlinsos Batam Berakhir Hari Ini, 97.997 KK Sudah Terdaftar
Zaky Zuhair, Santri MTs Darul Iman yang Bersinar di Olimpiade Bahasa Arab Ke-9

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Selasa, 1 September 2026 - 07:12 WIB

Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional

Berita Terbaru