Jaksa Tolak Vonis Bebas Dua Bos Properti di Batam: Memori Kasasi Roma Nasir Sudah Dikirim, Riki Lim Menyusul

- Publisher

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menyatakan menolak putusan bebas dua bos properti ternama di Batam, Roma Nasir Hutabarat dan Riki Lim. Keduanya sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sejak 20 Mei 2024 lalu, jaksa telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Kini, memori kasasi untuk salah satu terdakwa sudah dikirim ke PN Batam.

BACA JUGA:  Kenalkan Relawannya ke Li Claudia, Amsakar Sebut Para Pejuangnya Orang 'Tidak Normal'

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan bahwa berkas memori kasasi untuk terdakwa Roma Nasir Hutabarat, selaku Direktur PT BRB, telah diserahkan melalui kepaniteraan pengadilan.

“Sudah dikirim melalui kepaniteraan PN Batam, hari Kamis, 20 Mei kemarin,” ujar Andreas, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, memori kasasi untuk terdakwa Riki Lim, Direktur Glory Point, masih dalam tahap penyusunan oleh tim jaksa.

BACA JUGA:  Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Dihentikan

“Untuk Riki Lim masih disusun. Akan kami informasikan kalau sudah dikirim,” jelas Andreas.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam memutuskan kedua terdakwa bebas dari segala tuntutan. Putusan tersebut memicu reaksi dan protes dari masyarakat, terutama dari pihak korban yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.

Dalam perkara berbeda, Riki Lim didakwa melakukan pengerusakan pagar beton milik PT Putra Padu Mitra Jaya yang bersebelahan dengan proyek Glory View miliknya. Sedangkan Roma Nasir Hutabarat dijerat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan terkait proyek properti di Batam.

BACA JUGA:  Silaturahmi di Sei Beduk, Ansar Pastikan Program Strategis Diketahui Masyarakat

Kejari Batam menegaskan, upaya hukum kasasi dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan
Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:27 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:53 WIB

Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

Berita Terbaru