Kemendag Resmi Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

- Publisher

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat konferensi pers pada Jumat (19/7/2024). Foto: Kemendag

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat konferensi pers pada Jumat (19/7/2024). Foto: Kemendag

INIKEPRI.COM – Kementerian Perdagangan telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal sebagai bentuk gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.

Satgas itu terbentuk berdsarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada Kamis, 18 Juli 2024 dan mulai berlaku di hari yang sama hingga hingga 31 Desember 2024.

“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan tersebut adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta pada Jumat (19/7/2024).

Menurut Zulkifli Hasan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.

BACA JUGA:  Ini Resiko Kalau Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Siap-siap Tanggung Ya!

“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” ujarnya.

Turut mendampingi Zulkifli Hasan dalam konferensi pers tersebut yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang,

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian

Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan, Staf Khusus Mendag Bidang Promosi Perdagangan Dalam Negeri, Hadi Daryanto, dan Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri, Alhilal Hamdi.

Berdasarkan informasi dari Kemendag, anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga. Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian

BACA JUGA:  Pemerintah Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp50 Triliun

Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Satgas tersebut memiliki tuga tujuan utama, Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor. Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Menurut Zulkifli Hasan, terdapat tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. “Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

BACA JUGA:  Tarif Ekonomi Angkutan Lebaran Diharapkan Terjangkau bagi Masyarakat

Sebagai langkah selanjutnya, para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya; mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha; dan menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia juga  menyampaikan, pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.

“Kepmendag tentang satgas kami umumkan baru hari ini. Setelah merampungkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Senin depan, satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa,” ujarnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis
Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas
AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026
BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap
Menkeu: Perekonomian Indonesia tidak Suram
Kabar Baik! Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Ekspor Listrik Bersih ke Singapura, Batam–Bintan–Karimun Jadi Basis Industri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:13 WIB

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Kamis, 16 April 2026 - 07:24 WIB

Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas

Rabu, 8 April 2026 - 16:10 WIB

AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026

Kamis, 2 April 2026 - 20:40 WIB

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:23 WIB

Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Berita Terbaru