Kemendag Resmi Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

- Admin

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat konferensi pers pada Jumat (19/7/2024). Foto: Kemendag

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat konferensi pers pada Jumat (19/7/2024). Foto: Kemendag

INIKEPRI.COM – Kementerian Perdagangan telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal sebagai bentuk gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.

Satgas itu terbentuk berdsarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada Kamis, 18 Juli 2024 dan mulai berlaku di hari yang sama hingga hingga 31 Desember 2024.

“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan tersebut adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta pada Jumat (19/7/2024).

Menurut Zulkifli Hasan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.

Baca Juga :  ASEAN Bahas Upaya Pemulihan Ekonomi Regional

“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” ujarnya.

Turut mendampingi Zulkifli Hasan dalam konferensi pers tersebut yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang,

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian

Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan, Staf Khusus Mendag Bidang Promosi Perdagangan Dalam Negeri, Hadi Daryanto, dan Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri, Alhilal Hamdi.

Berdasarkan informasi dari Kemendag, anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga. Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian

Baca Juga :  Indonesia Berpeluang Menjadi Pemain Terdepan Industri Halal

Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Satgas tersebut memiliki tuga tujuan utama, Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor. Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Menurut Zulkifli Hasan, terdapat tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. “Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga :  Indonesia Optimistis Capai Pertumbuhan Ekonomi di Level 5 Persen pada 2024

Sebagai langkah selanjutnya, para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya; mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha; dan menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia juga  menyampaikan, pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.

“Kepmendag tentang satgas kami umumkan baru hari ini. Setelah merampungkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Senin depan, satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa,” ujarnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Menko Perekonomian Optimis Target Pertumbuhan 8 Persen Bisa Dicapai
Mendagri Ingatkan Pemda soal Inflasi
Jelang Nataru, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG
Boikot tanpa Akurasi Informasi Bisa Merugikan Ekonomi Indonesia
November 2024, Terjadi Inflasi Sebesar 1,55 Persen
BI Optimistis Perekonomian Indonesia semakin Baik
Cadangan Devisa RI Naik Jadi 151,2 Miliar Dolar AS di Oktober 2024
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,03 Persen di Kuartal III-2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:42 WIB

Menko Perekonomian Optimis Target Pertumbuhan 8 Persen Bisa Dicapai

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:33 WIB

Mendagri Ingatkan Pemda soal Inflasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:30 WIB

Jelang Nataru, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:26 WIB

Boikot tanpa Akurasi Informasi Bisa Merugikan Ekonomi Indonesia

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:18 WIB

November 2024, Terjadi Inflasi Sebesar 1,55 Persen

Berita Terbaru