Sidang Perobohan Hotel Pura Jaya di PN Batam: Penggugat Nilai Saksi Tergugat Tidak Layak

- Admin

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Foto: Istimewa

Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sidang kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar pada Selasa (23/7/2024). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe dengan hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas R.P. Napitupulu ini menyisakan kekecewaan bagi penggugat, PT Dani Tasha Lestari (DTL).

Pengacara PT DTL, Muhammad Sayuti, SE, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap saksi yang dihadirkan oleh Tergugat 1 PT Pasifik Estatindo Perkasa (PT PEP) dan Tergugat 2 PT Lamro Matua Sejati (PT LMS).

“Kami menilai saksi yang dihadirkan tergugat tidak kredibel. Mereka hanya staf biasa yang tidak memiliki kewenangan atau pengetahuan mendalam tentang isi gugatan,” ujarnya.
Salah satu saksi dari PT PEP, Rizky, dinilai hanya mampu menjelaskan surat keterangan tentang perusahaan tanpa memahami detail penting lainnya seperti tanggal pendirian perusahaan.

Baca Juga :  Li Claudia Ajukan Penyesuaian Identitas ke PN Batam, Sidang Perdana Digelar Besok

Sayuti menegaskan pentingnya menghadirkan saksi yang benar-benar memahami kedudukan sebenarnya dalam kasus ini.

“Pada saat perobohan, penasihat hukum PT DTL sudah menjelaskan bahwa ini dalam proses perlindungan hukum. Seharusnya tidak boleh dilakukan eksekusi tanpa persetujuan pengadilan,” tambah Sayuti.

Di sidang sebelumnya, saksi ahli penggugat, M. Syuzairi, yang pernah menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Batam dan saat ini adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), memberikan penjelasan mengenai perbedaan status kepemilikan lahan di Batam.

Baca Juga :  Reses di Belakangpadang, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Sebut Nelayan jadi Prioritas Utama

Ia menekankan pentingnya proses clear and clean dalam pengelolaan lahan oleh BP Batam sebelum mendapatkan sertifikat dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut M. Syuzairi, ada kesalahpahaman tentang Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus diurus oleh perusahaan penerima alokasi lahan, bahkan setelah mendapatkan HPL.

“PPN tidak mengeluarkan hak guna bangunan jika masih ada hak penguasaan masyarakat di tanah tersebut,” jelasnya.
Dalam tanggapannya, Sayuti mempertanyakan apakah penerima alokasi masih memiliki prioritas perpanjangan WTO setelah 30 tahun.

M. Syuzairi menjawab bahwa dalam asas ekonomis, sebaiknya perpanjangan diberikan kepada pihak yang telah banyak berinvestasi dan memenuhi kewajiban seperti WTO dan PBB selama 30 tahun.

Baca Juga :  Bertemu Amsakar dan Li Claudia, Raffi Ahmad Bahas Pengembangan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Batam

Penasihat Hukum Tergugat 1 PT PEP dan Tergugat 2 PT LMS menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan dua saksi lagi dalam sidang berikutnya. Termasuk saksi dari BP Batam.

Kasus ini diajukan oleh Direktur PT DTL, Rurry Afriansyah, yang menggugat PT PEP sebagai tergugat satu, PT LMS sebagai tergugat dua, serta BP Batam sebagai turut tergugat di Pengadilan Negeri Kota Batam.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan harapan menghadirkan saksi-saksi yang lebih kredibel dan relevan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Sumber Berita: Narasi Kepri

Berita Terkait

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Berita Terbaru