Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hindari Disinformasi selama Pilkada 2024

- Admin

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo RI Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kominfo

Menkominfo RI Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kominfo

INIKEPRI.COM – Masyarakat diingatkan untuk menghindari terjadinya disinformasi dan fitnah dengan menjaga bersama ruang publik, termasuk ruang digital menyusul pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Jangan sampai dinamika seputar Pilkada ini memunculkan disinformasi, fitnah, atau kekerasan yang merugikan kepentingan umum. Kita semua akan rugi kalau itu terjadi,”kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga :  Cek Fakta: Benarkah Ini Video Polisi China Pakai Seragam Polri?

Menurut Budi Arie, ruang publik harus dijaga bersama agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan baik.

Selain itu Masyarakat diharapkan bisa menyikapi perbedaan pendapat dengan baik, sebagai ukuran kedewasaan dan kebesaran bangsa Indonesia. Sikap demokratis serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan juga telah terlihat di masyarakat di tengah dinamika belakangan ini.

“Kita jaga persatuan dan kesatuan. Saya yakin hasilnya akan baik untuk semua pihak,”tuturnya.

Budi Arie mengatakan sikap pemerintah jelas dan tidak berubah, yakni akan melaksanakan segala aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024.

Baca Juga :  Bayi Korban Selamat Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ini Faktanya

Contohnya adalah pada Kamis, 22 Agustus 2024 ini DPR menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan Pilkada akan berlaku jika sampai 27 Agustus RUU Pilkada tidak disahkan oleh DPR.

“Pemerintah hanya akan taat dan patuh kepada aturan yang berlaku,”kata Menkominfo.

Dia juga menuturkan  dinamika yang terjadi setelah putusan MK dan pembahasan RUU Pilkada di DPR mesti disikapi dengan bijak. Sebab, fungsi yudikatif dan legislatif kini sedang berjalan yang diikuti dengan fungsi aspirasi dari publik dan media.

Baca Juga :  Kominfo Identifikasi 203 Isu Hoaks Pemilu 2024 di Platform Digital

“Pemerintah berharap dinamika di masyarakat tersebut bakal berujung pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang demokratis, damai, dan aman,”imbuhnya.

Sekedar informasi, Pilkada serentak akan dihelat pada Rabu, 27 November yang akan datang, di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Liburkan Sekolah 45 Hari Saat Puasa Ramadhan, Benarkah?
Bijak Sikapi “No Viral, No Justice”: Berita Viral belum Tentu Benar
Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial
1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen
Judi Online Menambah Kemiskinan Baru, Literasi Digital Jadi Kunci Pemberantasannya
Pendaftaran Seleksi PPIH 2025 Dibuka: Inilah Cara Daftar dan Persyaratannya
Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Baru
Kemenkes: Ulat Pembunuh Manusia Hoaks

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:02 WIB

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Liburkan Sekolah 45 Hari Saat Puasa Ramadhan, Benarkah?

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:00 WIB

Bijak Sikapi “No Viral, No Justice”: Berita Viral belum Tentu Benar

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:21 WIB

Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial

Senin, 2 Desember 2024 - 08:07 WIB

1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen

Jumat, 29 November 2024 - 10:02 WIB

Judi Online Menambah Kemiskinan Baru, Literasi Digital Jadi Kunci Pemberantasannya

Berita Terbaru