INIKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, tetap menerima laporan pelanggaran pada hari pemungutan suara pilkada, Rabu (27/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, melalui keterangan resmi, Senin (23/9/2024).
Puadi mengatakan, bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, penerimaan laporan dibuka pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 karena mengingat hari H, hari kerja. Ini berkaitan tentang penerimaan laporan” kata Puadi.
Walaupun demikian, rujukan penanganan berbeda dengan penerimaan laporan pelanggaran pilkada.
“Namun, dalam konteks penanganan adanya pelanggaran, kaitannya dengan pelanggaran pidana tetap, kami menggunakan hari H, hari kalender, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Penulis : RBP
Editor : IZ