Pemprov Kepri Telah Menyalurkan DBH ke Pemkab Karimun Sebesar Rp55,2 Miliar

- Admin

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara. Foto: Diskominfo Kepri

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara. Foto: Diskominfo Kepri

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan tidak ada keterlambatan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Karimun yang dapat menghambat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya isu bahwa keterlambatan pembayaran TPP di Pemkab Karimun disebabkan oleh tertundanya transfer dana dari Pemprov.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa hingga awal September 2024, total dana sebesar Rp 55,24 miliar telah ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Karimun, termasuk pencairan beberapa komponen penting.

Penyaluran ini meliputi Tunda Salur 2023 senilai Rp 17,16 miliar pada 20 Maret 2024, DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp 11,50 miliar pada 5 April 2024, serta Pajak Rokok Desember 2023 senilai Rp 2,36 miliar dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp 3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.

Kemudian, pada 15 Juli 2024, Pemprov Kepri juga telah mentransfer DBH Reguler Triwulan II 2024 sebesar Rp 17,25 miliar, serta Pajak Rokok Triwulan II 2024 senilai Rp 3,23 miliar yang diterima pada 29 Juli 2024. Adi menegaskan bahwa seluruh komponen tersebut telah disalurkan sesuai prosedur dan jadwal.

“Kami telah memenuhi kewajiban kami, dan jumlah total transfer ini menunjukkan Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang bisa menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” jelas Adi, pada Rabu (9/10) di Tanjungpinang.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Siapkan SMA dan SMK untuk Lokasi Karantina

Ia juga menyayangkan adanya statment Sekdakab Karimun yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh transfer dari Provinsi, karena menurutnya, kondisi tersebut lebih terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.

“Kami berharap Pemkab Karimun dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan DBH mereka masing-masing. Oleh karena itu, penundaan pembayaran tunjangan pegawai seharusnya tidak sepenuhnya dikaitkan dengan transfer dari Pemprov Kepri. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Karimun untuk memastikan tidak ada lagi informasi yang salah terkait dengan penyaluran dana, sehingga kebutuhan operasional pegawai bisa terpenuhi dengan baik.

Baca Juga :  Satgas: Perekonomian Kepri Akan Meningkat Setelah PPKM Level II

“Dengan total dana lebih dari Rp 55 miliar yang telah disalurkan hingga September 2024, kami tegaskan bahwa semua kewajiban DBH telah dipenuhi,” jelas Adi.

Tidak hanya itu, Adi juga meminta agar setiap kepala daerah mampu berinovasi untuk terus berupaya meningkatkan PAD nya masing-masing. Sehingga tidak hanya mengandalkan DBH.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

ASN Netral, Pemko Tanjungpinang Teken Pakta Integritas
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Buka Kegiatan Expo JSIT
Fakultas Teknik Umrah Jajaki Kerjasama dengan DPK Tanjungpinang
Penyuluhan “Kepiting” Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rustam: Stunting Prioritas Pemerintah Bidang Kesehatan
Komisi Informasi Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Kedua Kasus Penyelesaian Sengketa Informasi
Disduk dan Capil Luncurkan Program 3 in 1
Senam Sehat PKK Tanjungpinang, Efa Ajak Kader Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
Pemprov Kepri Tegaskan Evaluasi Perubahan APBD Karimun 2024 Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 08:38 WIB

ASN Netral, Pemko Tanjungpinang Teken Pakta Integritas

Minggu, 3 November 2024 - 13:53 WIB

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Buka Kegiatan Expo JSIT

Sabtu, 2 November 2024 - 11:08 WIB

Fakultas Teknik Umrah Jajaki Kerjasama dengan DPK Tanjungpinang

Jumat, 1 November 2024 - 07:13 WIB

Penyuluhan “Kepiting” Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rustam: Stunting Prioritas Pemerintah Bidang Kesehatan

Jumat, 1 November 2024 - 07:12 WIB

Komisi Informasi Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Kedua Kasus Penyelesaian Sengketa Informasi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Disduk dan Capil Luncurkan Program 3 in 1

Minggu, 27 Oktober 2024 - 09:44 WIB

Senam Sehat PKK Tanjungpinang, Efa Ajak Kader Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:12 WIB

Pemprov Kepri Tegaskan Evaluasi Perubahan APBD Karimun 2024 Sesuai Prosedur

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melaksanakan upacara dalam rangka penandatanganan pakta integritas netralitas ASN yang dipimpin langsung Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, di halaman kantor Wali Kota, yang diikuti seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang, Senin (4/11/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tg. Pinang

ASN Netral, Pemko Tanjungpinang Teken Pakta Integritas

Selasa, 5 Nov 2024 - 08:38 WIB

Rajapola