Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah

- Admin

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam, pada Kamis (10/10). Foto: Humas Bea Cukai Batam

Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam, pada Kamis (10/10). Foto: Humas Bea Cukai Batam

INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam, pada Kamis (10/10/2024).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal,” ujarnya.

Ia mengatakan barang yang dimusnahkan berasal dari penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, dan barang kiriman, meliputi barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang-barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan.

Baca Juga :  Amsakar-Li Claudia Hadiri Peresmian Pabrik PT STANIA, Dorong Hilirisasi dan Lapangan Kerja Baru

BKC yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau berupa rokok sebanyak 13.529.465 batang dan snus sebanyak 28 buah, dengan total nilai barang mencapai Rp8.518.185.400,00. Kemudian, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng, dengan total nilai barang mencapai Rp4.748.810.000,00.

Sementara barang-barang lainnya yang turut dimusnahkan meliputi barang elektronik berupa telepon seluler dan laptop beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp1.116.100.000,00; ballpress sebanyak 2.167 bal dengan total nilai barang Rp696.975.000,00; scrap berupa PCB bekas, kabel, dan charger dengan total nilai barang Rp100.000.000,00.

Baca Juga :  BC Batam Limpahkan Perkara Narkotika Jenis Sabu ke Ditresnarkoba Polda Kepri

Kelengkapan kapal sebanyak 20 buah dengan total nilai barang Rp241.000.000,00; sparepart kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274 buah dengan total nilai barang Rp79.650.000,00; senjata dan bagiannya sebanyak 74 buah dengan total nilai barang Rp68.462.000,00.

Makanan dan minuman sebanyak 2.081 buah dengan total nilai barang Rp104.813.000,00; sextoys sebanyak 12 buah dengan total nilai barang Rp1.200.000,00; dan barang lainnya berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 buah dengan total nilai barang Rp758.869.800,00.

“Dengan demikian, total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai 16,4 miliar rupiah (Rp16.434.065.200,00). Pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zaky.

Baca Juga :  Harley Davidson Dipreteli, Diduga untuk Kelabui Bea Cukai Batam

Zaky mengungkapkan bahwa sesuai dengan pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, disebutkan bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan

“Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antarinstansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” tutupnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar–Li Claudia Paparkan Transformasi BP Batam di Komisi VI DPR RI: Layanan Lahan Semakin Modern dan Transparan
Firmansyah Beri Pesan Wasit dan 298 Atles Bulutangkis Agar Junjung Tinggi Sportivitas
Sambut Kedatangan Tim Penilaian KKS, Firmansyah: Hasil Penilaian Akan Jadi Referensi Bagi Perubahan Kota Batam yang Lebih Baik
Pj Sekda Firmansyah Beri Ceramah Manajemen Perubahan untuk Peserta PKA Angkatan IV
Batam Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Sekda Ajak Amalkan Nilai Luhur Pancasila
Kadis Kominfo mewakili Wali Kota Batam Kukuhkan LKS Kristen, Tekankan Perhatian untuk Masyarakat Rentan
Komisi VI DPR RI Apresiasi Transformasi BP Batam di Bawah Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia
Rakor Bersama Mendagri, PJ Sekda Firmansyah Bahas MBG dan Percepatan Penuntasan TBC

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Amsakar–Li Claudia Paparkan Transformasi BP Batam di Komisi VI DPR RI: Layanan Lahan Semakin Modern dan Transparan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Firmansyah Beri Pesan Wasit dan 298 Atles Bulutangkis Agar Junjung Tinggi Sportivitas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Pj Sekda Firmansyah Beri Ceramah Manajemen Perubahan untuk Peserta PKA Angkatan IV

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Batam Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Sekda Ajak Amalkan Nilai Luhur Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Kadis Kominfo mewakili Wali Kota Batam Kukuhkan LKS Kristen, Tekankan Perhatian untuk Masyarakat Rentan

Berita Terbaru