Kominfo Blokir TEMU, Dirjen IKP: Negara Hadir Lindungi UMKM

- Publisher

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prabunindya Revta Revolusi. Foto: Humas Kominfo

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prabunindya Revta Revolusi. Foto: Humas Kominfo

INIKEPRI.COM – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prabunindya Revta Revolusi, memberikan pernyataan tegas mengenai aplikasi TEMU. Menurutnya, aplikasi itu tidak comply atau tidak patuh dengan regulasi di Indonesia dan berpotensi mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena itu pemerintah melalui Kominfo pun memblokirnya.

“Untuk aplikasi TEMU, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak comply dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga,” ujar Dirjen yang akrab disapa Prabu Revolusi itu, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Ia menjelaskan aplikasi TEMU menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen, yang memungkinkan terjadinya predatory pricing atau price dumping. Hal itu dianggap sangat berbahaya bagi UMKM lokal. “Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Itu membuat UMKM kita sulit bersaing,” jelas Prabu.

BACA JUGA:  Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Kominfo menilai bahwa kehadiran aplikasi semacam itu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM dalam negeri.

Belum Terdaftar Sebagai PSE

Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menegaskan bahwa aplikasi TEMU belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. “Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” tegas Prabu.

Kominfo juga mengamati bahwa traffic pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah. Namun, jika ada peningkatan traffic dan dampak yang signifikan, Kominfo akan segera mengambil tindakan.

Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Produk-produk yang dijual melalui TEMU dinilai tidak terjamin kualitasnya, terutama karena belum comply dengan regulasi yang ada di Indonesia. “Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kominfo Bangun Pusat Pengembangan Talenta Digital di 34 Provinsi

Untuk memastikan keamanan konsumen, Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, guna menilai potensi ancaman dari PSE yang belum comply dengan aturan.

Langkah Kominfo untuk Blokir Aplikasi

Menurut Prabu menyatakan, langkah pemblokiran dilakukan karena TEMU tidak mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Proses registrasi PSE sendiri dinilai mudah, namun hingga kini belum ada gesture atau tanda-tanda dari TEMU untuk comply.

“Jika PSE tidak comply, apalagi beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” tegas Prabu.

Kominfo akan terus mengkaji aplikasi itu berdasarkan parameter legalitas, traffic pengguna, dan keamanan data. “Kami akan tegas memblokir aplikasi yang tidak comply dengan regulasi Indonesia,” tutur Prabu.

Kominfo tegas Prabu, sangat terbuka dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak untuk memasikan dunia digitalisasi di Indonesia tetap sesuai aturan. Karena itu siapa pun jika menemukan aplikasi-aplikasi illegal bisa melaporkan langsung ke Kominfo atau saluran-saluran pengaduan lainnya lintas stakebolders untuk segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Uji Coba Koneksi SATRIA-1 Dilakukan di Enam Lokasi, Termasuk Batam

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memastikan Kementerian Kominfo sudah memblokir aplikasi TEMU karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Kami men-take down TEMU sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE, saat ini sudah tidak bisa digunakan di Indonesia,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Menurutnya Kementerian Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan
Rupiah Pecah Rekor Bersejarah! Dolar AS Tembus Rp18.000, Dolar Singapura Lewati Rp14.000
Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026
Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya
Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat
Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026
Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen
BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Pecah Rekor Bersejarah! Dolar AS Tembus Rp18.000, Dolar Singapura Lewati Rp14.000

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:26 WIB

Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:53 WIB

Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:11 WIB

Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat

Berita Terbaru