Pemprov Kepri Tegaskan Evaluasi Perubahan APBD Karimun 2024 Sesuai Prosedur

- Admin

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati. Foto: Diskominfo Kepri

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati. Foto: Diskominfo Kepri

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa keterlambatan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2024 bukan disebabkan oleh Pemprov Kepri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati, dalam menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa keterlambatan tersebut telah berdampak pada belum dibayarkannya gaji honorer di Kabupaten Karimun.

Venni menjelaskan, Kabupaten Karimun baru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran PerubahaAPBD Kn APBD untuk dievaluasi pada tanggal 8 Oktober 2024.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Kembali Raih Opini WTP, ke-14 Kali Berturut-turut

Setelah diterima, dokumen tersebut dinyatakan lengkap oleh Pemprov Kepri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pemprov Kepri memiliki waktu paling lama 15 hari kerja untuk melakukan evaluasi, sehingga batas waktu evaluasi baru akan jatuh pada akhir Oktober 2024 (29 Oktober 2024)

“Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Karimun merupakan kabupaten terakhir yang menyerahkan dokumen terkait Perubahan APBD Tahun 2024. Meski demikian, kami telah berupaya melakukan percepatan proses evaluasi. Pemprov Kepri bahkan sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 21 Oktober 2024 dan melanjutkan pembahasan evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Karimun pada tanggal 22 Oktober 2024,” terang Venni di Tanjungpinang, Jumat, (25/10)

Baca Juga :  Pemprov Kepri, BRC dan CIQP Bahas Strategi Tingkatkan Kunjungan Wisman

Venni menambahkan bahwa saat ini Pemprov Kepri telah menyampaikan catatan hasil evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk ditanggapi dan disempurnakan. Sesuai prosedur, hasil penyempurnaan tersebut harus dikembalikan ke Pemprov Kepri sebagai syarat penetapan Perubahan APBD.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Bentuk Peta Jalan Pengendalian Inflasi, Sinkronisasi Progja TPID dengan Karakteristik Daerah

“Proses evaluasi ini mengikuti ketentuan dalam Permendagri No. 15 Tahun 2023. Jadi, jika ada keterlambatan dalam realisasi APBD Perubahan Kabupaten Karimun, itu bukan disebabkan oleh Pemprov Kepri, melainkan karena terlambatnya penyampaian dokumen dari Pemerintah Kabupaten Karimun untuk dievaluasi,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemprov Kepri menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi Perubahan APBD di setiap kabupaten/kota, termasuk Karimun, selalu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan transparan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Sekda Zulhidayat Membuka MTQ XIX Kecamatan Tanjungpinang Timur di Masjid Al Amin
Dispora Tanjungpinang Gelar Musrenbang Pemuda untuk Susun Prioritas Pembangunan 2026
Sarasehan HMI dan Tasyakuran Milad ke-78, Erizal Motivasi Kader HMI
Kadinkes Tanjungpinang Ajak Masyarakat Manfaatkan Kado Ulang Tahun Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Ulfah Ismiati Lantik Dewan Ambalan Sultan Mahmud Engku Putri Masa Bakti 2025-2026
BKPSDM Tanjungpinang Hadirkan Ruang Konseling bagi Pegawai
DP3 Kota Tanjungpinang Gelar Gerakan Pangan Murah Mini On the Road
RSUD Tanjungpinang Musnahkan Obat Kadaluarsa Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:31 WIB

Sekda Zulhidayat Membuka MTQ XIX Kecamatan Tanjungpinang Timur di Masjid Al Amin

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:47 WIB

Dispora Tanjungpinang Gelar Musrenbang Pemuda untuk Susun Prioritas Pembangunan 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:08 WIB

Sarasehan HMI dan Tasyakuran Milad ke-78, Erizal Motivasi Kader HMI

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:03 WIB

Kadinkes Tanjungpinang Ajak Masyarakat Manfaatkan Kado Ulang Tahun Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Februari 2025 - 09:52 WIB

Ulfah Ismiati Lantik Dewan Ambalan Sultan Mahmud Engku Putri Masa Bakti 2025-2026

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Opini

Kemerosotan Otak dan Pembatasan Media Sosial pada Anak

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:40 WIB