Pemprov Kepri Tegaskan Evaluasi Perubahan APBD Karimun 2024 Sesuai Prosedur

- Admin

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati. Foto: Diskominfo Kepri

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati. Foto: Diskominfo Kepri

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa keterlambatan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2024 bukan disebabkan oleh Pemprov Kepri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati, dalam menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa keterlambatan tersebut telah berdampak pada belum dibayarkannya gaji honorer di Kabupaten Karimun.

Venni menjelaskan, Kabupaten Karimun baru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran PerubahaAPBD Kn APBD untuk dievaluasi pada tanggal 8 Oktober 2024.

Setelah diterima, dokumen tersebut dinyatakan lengkap oleh Pemprov Kepri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pemprov Kepri memiliki waktu paling lama 15 hari kerja untuk melakukan evaluasi, sehingga batas waktu evaluasi baru akan jatuh pada akhir Oktober 2024 (29 Oktober 2024)

“Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Karimun merupakan kabupaten terakhir yang menyerahkan dokumen terkait Perubahan APBD Tahun 2024. Meski demikian, kami telah berupaya melakukan percepatan proses evaluasi. Pemprov Kepri bahkan sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 21 Oktober 2024 dan melanjutkan pembahasan evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Karimun pada tanggal 22 Oktober 2024,” terang Venni di Tanjungpinang, Jumat, (25/10)

Baca Juga :  Total Rp1,05 Miliar, 189 RT dan 87 RW di Daik Lingga Terima Bantuan Insentif dari Gubernur Ansar

Venni menambahkan bahwa saat ini Pemprov Kepri telah menyampaikan catatan hasil evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk ditanggapi dan disempurnakan. Sesuai prosedur, hasil penyempurnaan tersebut harus dikembalikan ke Pemprov Kepri sebagai syarat penetapan Perubahan APBD.

Baca Juga :  Ketersediaan Stok Beras di Bulog Kepri Aman dan Cukup Sampai dengan Puasa dan Lebaran 2024

“Proses evaluasi ini mengikuti ketentuan dalam Permendagri No. 15 Tahun 2023. Jadi, jika ada keterlambatan dalam realisasi APBD Perubahan Kabupaten Karimun, itu bukan disebabkan oleh Pemprov Kepri, melainkan karena terlambatnya penyampaian dokumen dari Pemerintah Kabupaten Karimun untuk dievaluasi,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemprov Kepri menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi Perubahan APBD di setiap kabupaten/kota, termasuk Karimun, selalu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan transparan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

ASN Netral, Pemko Tanjungpinang Teken Pakta Integritas
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Buka Kegiatan Expo JSIT
Fakultas Teknik Umrah Jajaki Kerjasama dengan DPK Tanjungpinang
Penyuluhan “Kepiting” Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rustam: Stunting Prioritas Pemerintah Bidang Kesehatan
Komisi Informasi Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Kedua Kasus Penyelesaian Sengketa Informasi
Disduk dan Capil Luncurkan Program 3 in 1
Senam Sehat PKK Tanjungpinang, Efa Ajak Kader Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
Menelusuri Jejak Sejarah Kota, DPK Tanjungpinang Anjangsana ke Bintan

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 08:38 WIB

ASN Netral, Pemko Tanjungpinang Teken Pakta Integritas

Minggu, 3 November 2024 - 13:53 WIB

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Buka Kegiatan Expo JSIT

Sabtu, 2 November 2024 - 11:08 WIB

Fakultas Teknik Umrah Jajaki Kerjasama dengan DPK Tanjungpinang

Jumat, 1 November 2024 - 07:13 WIB

Penyuluhan “Kepiting” Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rustam: Stunting Prioritas Pemerintah Bidang Kesehatan

Jumat, 1 November 2024 - 07:12 WIB

Komisi Informasi Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Kedua Kasus Penyelesaian Sengketa Informasi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Disduk dan Capil Luncurkan Program 3 in 1

Minggu, 27 Oktober 2024 - 09:44 WIB

Senam Sehat PKK Tanjungpinang, Efa Ajak Kader Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:12 WIB

Pemprov Kepri Tegaskan Evaluasi Perubahan APBD Karimun 2024 Sesuai Prosedur

Berita Terbaru

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melaksanakan upacara dalam rangka penandatanganan pakta integritas netralitas ASN yang dipimpin langsung Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, di halaman kantor Wali Kota, yang diikuti seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang, Senin (4/11/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tg. Pinang

ASN Netral, Pemko Tanjungpinang Teken Pakta Integritas

Selasa, 5 Nov 2024 - 08:38 WIB

Rajapola