Sekda Tanjungpinang Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 28 Desember

- Publisher

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan kesempatan istimewa bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah dengan pembebasan denda 100% hingga 28 Desember 2024.

Program pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, antara lain PBB, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, air tanah, MBLB, serta sarang burung walet.

BACA JUGA:  Danlantamal IV Tanjungpinang Pimpin Sertijab Danlanal Dabo Singkep

Selain penghapusan denda, Pemko juga memberikan diskon pokok piutang PBB hingga 70% untuk tunggakan periode 1995-2012 dan 50% periode 2013-2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak mereka.

“Pemko telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak,” kata Zulhidayat, Selasa (3/12/2024).

BACA JUGA:  Tanjungpinang Didatangi Tim Verifikasi Proklim Lestari 2024

Menurut Sekda, program pemutihan denda pajak ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tidak datang setiap saat.

“Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda,” ujarnya.

Zulhidayat berharap program ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak. “Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gedung LAM Kepri Diresmikan Gubernur Ansar bersama Menparekraf dan Wakapolri, Persembahkan Bagi Masyarakat Melayu

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Dana, Qris, Bukalapak, serta layanan perbankan BTN.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran langsung di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
Berawal dari Arsip Belanda, Michael Hatcher Temukan Ratusan Emas di Kapal VOC Bernilai Rp210 Miliar di Laut Riau
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terbaru