Sekda Tanjungpinang Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 28 Desember

- Admin

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan kesempatan istimewa bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah dengan pembebasan denda 100% hingga 28 Desember 2024.

Program pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, antara lain PBB, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, air tanah, MBLB, serta sarang burung walet.

Baca Juga :  Tutup Kompetisi Olahraga Cabang Futsal, Rahma: Selamat Kepada Juara, Tetap Semangat Bagi yang Belum

Selain penghapusan denda, Pemko juga memberikan diskon pokok piutang PBB hingga 70% untuk tunggakan periode 1995-2012 dan 50% periode 2013-2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak mereka.

“Pemko telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak,” kata Zulhidayat, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga :  Relaunching Hypermart Tanjungpinang, Rahma Berikan Motivasi Bangkit dari Masa Pandemi

Menurut Sekda, program pemutihan denda pajak ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tidak datang setiap saat.

“Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda,” ujarnya.

Zulhidayat berharap program ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak. “Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Dukung Program ATR/BPN Terkait Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Dana, Qris, Bukalapak, serta layanan perbankan BTN.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran langsung di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Musrenbang Kelurahan Tanjung Unggat, Wujud Harmoni Pemerintah dan Masyarakat
Perkuat Sinergi, Sekda Kepri Terima Kunjungan GM PT Pelindo Tanjungpinang
Kerusakan Gorong-Gorong di Simpang Kota Piring, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Sekda Zulhidayat Ikuti Rakor Pemprov Kepri Bahas Penataan Tenaga Non-ASN dan Makan Bergizi Gratis
Pasangan Lis-Raja Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Terpilih
Pemko Tanjungpinang Jalin Kerjasama Strategis dengan PT Pelindo Terkait Pengelolaan Tanda Masuk Pelabuhan
Ansar-Nyanyang Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih Pada Pilkada 2024
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tanjungpinang Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:55 WIB

Musrenbang Kelurahan Tanjung Unggat, Wujud Harmoni Pemerintah dan Masyarakat

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:37 WIB

Perkuat Sinergi, Sekda Kepri Terima Kunjungan GM PT Pelindo Tanjungpinang

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:36 WIB

Kerusakan Gorong-Gorong di Simpang Kota Piring, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:17 WIB

Sekda Zulhidayat Ikuti Rakor Pemprov Kepri Bahas Penataan Tenaga Non-ASN dan Makan Bergizi Gratis

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:50 WIB

Pasangan Lis-Raja Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Terpilih

Berita Terbaru