Sekda Tanjungpinang Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 28 Desember

- Publisher

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan kesempatan istimewa bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah dengan pembebasan denda 100% hingga 28 Desember 2024.

Program pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, antara lain PBB, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, air tanah, MBLB, serta sarang burung walet.

BACA JUGA:  Disdagin Tanjungpinang Imbau Konsumen Beli Minyak Goreng Sesuai Kebutuhan

Selain penghapusan denda, Pemko juga memberikan diskon pokok piutang PBB hingga 70% untuk tunggakan periode 1995-2012 dan 50% periode 2013-2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak mereka.

“Pemko telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak,” kata Zulhidayat, Selasa (3/12/2024).

BACA JUGA:  Bawa Narkoba, Oknum Honorer Kejari Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Menurut Sekda, program pemutihan denda pajak ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tidak datang setiap saat.

“Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda,” ujarnya.

Zulhidayat berharap program ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak. “Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota,” tambahnya.

BACA JUGA:  Terungkap, Aktivitas Terakhir Selebgram Lula Lahfah Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Dana, Qris, Bukalapak, serta layanan perbankan BTN.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran langsung di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Benarkah Ini UFO? Penampakan Objek Misterius di Laut Natuna, Mirip Rekaman Rahasia Pentagon
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar
Tanjungpinang Tak Mau Cuma Kebagian ‘Debu’, Wisman dari Batam Dibidik Menginap dan Belanja
MAN Insan Cendekia Batam Juara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Kepri
Sebulan Uji Coba WFH, Pemko Tanjungpinang Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:46 WIB

Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:54 WIB

Benarkah Ini UFO? Penampakan Objek Misterius di Laut Natuna, Mirip Rekaman Rahasia Pentagon

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:12 WIB

Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:39 WIB

Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terbaru