Sekda Tanjungpinang Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 28 Desember

- Admin

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan kesempatan istimewa bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah dengan pembebasan denda 100% hingga 28 Desember 2024.

Program pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, antara lain PBB, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, air tanah, MBLB, serta sarang burung walet.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Tanjungpinang: Kerja Sama Media Harus Penuhi Kriteria

Selain penghapusan denda, Pemko juga memberikan diskon pokok piutang PBB hingga 70% untuk tunggakan periode 1995-2012 dan 50% periode 2013-2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak mereka.

“Pemko telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak,” kata Zulhidayat, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga :  Atasi Banjir, Dinas PUPR Tanjungpinang Mulai Normalisasi Saluran Air

Menurut Sekda, program pemutihan denda pajak ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tidak datang setiap saat.

“Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda,” ujarnya.

Zulhidayat berharap program ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak. “Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota,” tambahnya.

Baca Juga :  Motor Tentara Mau Ditarik Debt Collector, Apes!

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Dana, Qris, Bukalapak, serta layanan perbankan BTN.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran langsung di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Wali Kota Lis Gandeng Forkopimda, Tata Ulang Pengelolaan Lahan Terlantar
Calon Investor Tawarkan Teknologi Canggih Pengolahan Sampah di Tanjungpinang, Bappelitbang Sambut Positif
Dewi Ansar Buka Secara Resmi Kick Off Program Inkubasi Wastra Kepri 2025
DPPP Tanjungpinang Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha
Diduga Hendak Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Satpol PP Tanjungpinang
Jalan Pelantar II Amblas, Akses ke Pelabuhan Kuala Riau Dialihkan Sementara
Sekolah di Tanjungpinang Awali Hari dengan Doa dan Ibadah
Satpol PP Tanjungpinang Copot Pamflet Sembarangan di Sejumlah Titik

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:16 WIB

Wali Kota Lis Gandeng Forkopimda, Tata Ulang Pengelolaan Lahan Terlantar

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:14 WIB

Calon Investor Tawarkan Teknologi Canggih Pengolahan Sampah di Tanjungpinang, Bappelitbang Sambut Positif

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:18 WIB

Dewi Ansar Buka Secara Resmi Kick Off Program Inkubasi Wastra Kepri 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:52 WIB

DPPP Tanjungpinang Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha

Senin, 19 Mei 2025 - 07:09 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Satpol PP Tanjungpinang

Berita Terbaru