Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya dengan Mudah dan Cepat

- Publisher

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan dalam siaran resminya, Jumat (27/12/2024), bahwa masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah harus segera mengurus penggantiannya dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan. Setelah tidak ada komplain dari pihak manapun, baru proses pembuatan sertifikat baru dapat dilakukan,” jelas Harison.

BACA JUGA:  Begini Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Lengkapi Syarat Berikut Ini

Proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertifikat tanah yang hilang antara lain adalah formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup, fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK, serta fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum), yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas di Kantah.

Selain itu, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada), Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak yang kehilangan sertifikat, serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

BACA JUGA:  "Ride the City, Rest in Style", MaxOne Batam Hadirkan Fun Bike 2026 yang Padukan Olahraga, Wisata, dan Kebersamaan

Harison menambahkan, proses penerbitan sertifikat pengganti akibat kehilangan ini diperkirakan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. “Sertifikat tanah pengganti ini lebih baru, namun dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujar Harison.

Buku Tanah sendiri adalah salinan yang sama dengan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan. Buku Tanah hanya berbeda sebutan karena disimpan di Kantah, sementara sertifikat adalah dokumen yang dipegang oleh pemilik tanah.

Lebih lanjut, Harison juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital terhadap sertifikat tanah. Kini masyarakat bisa mengalihkan media sertifikat dari bentuk buku analog menjadi Sertifikat Elektronik yang tetap dapat dicetak menggunakan secure paper.

BACA JUGA:  Nah Kan! Percaya Virus Corona Hoaks, Pria Ini Meninggal Usai Datangi `Pesta COVID-19`

“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana karena semua data sudah tersimpan dalam database kami,” ungkap Harison.

Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh baik di Playstore maupun Appstore sesuai dengan gadget pemilik tanah.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Mulai 24 Agustus! Tak Lagi Menunggu Lama, YouTube Mulai Hitung View Sejak Video Diputar
Rayakan Agustus dengan Rasa Nusantara, MaxOne Batam Hadirkan Diskon Lunch 17%
493 Kasus Flu Singapura, Batam Belum Terapkan Pembatasan Wisatawan
Setelah 10 Tahun: Instagram Perbarui Logo Teks, Tampil Lebih Modern
ARTOTEL Batam Hadirkan Outlet IQOS, Lengkapi Pengalaman Lifestyle di Jantung Kota Batam
Rayakan 20 Tahun: Apple Siapkan iPhone 20 untuk 2027, Desain Kaca Jadi Andalan Baru
Lomba 17 Agustus Bisa Jadi Haram, MUI Ingatkan Soal Uang Pendaftaran
Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Mulai 24 Agustus! Tak Lagi Menunggu Lama, YouTube Mulai Hitung View Sejak Video Diputar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Rayakan Agustus dengan Rasa Nusantara, MaxOne Batam Hadirkan Diskon Lunch 17%

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:05 WIB

493 Kasus Flu Singapura, Batam Belum Terapkan Pembatasan Wisatawan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Setelah 10 Tahun: Instagram Perbarui Logo Teks, Tampil Lebih Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:49 WIB

ARTOTEL Batam Hadirkan Outlet IQOS, Lengkapi Pengalaman Lifestyle di Jantung Kota Batam

Berita Terbaru