Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya dengan Mudah dan Cepat

- Admin

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan dalam siaran resminya, Jumat (27/12/2024), bahwa masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah harus segera mengurus penggantiannya dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan. Setelah tidak ada komplain dari pihak manapun, baru proses pembuatan sertifikat baru dapat dilakukan,” jelas Harison.

Baca Juga :  Mau Rezeki Lancar dan Didoakan Malaikat? Lakukan Ini Tiap Pagi

Proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertifikat tanah yang hilang antara lain adalah formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup, fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK, serta fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum), yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas di Kantah.

Selain itu, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada), Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak yang kehilangan sertifikat, serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Baca Juga :  Kemenkes: Rokok Elektronik Ancaman Bagi Generasi Muda

Harison menambahkan, proses penerbitan sertifikat pengganti akibat kehilangan ini diperkirakan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. “Sertifikat tanah pengganti ini lebih baru, namun dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujar Harison.

Buku Tanah sendiri adalah salinan yang sama dengan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan. Buku Tanah hanya berbeda sebutan karena disimpan di Kantah, sementara sertifikat adalah dokumen yang dipegang oleh pemilik tanah.

Lebih lanjut, Harison juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital terhadap sertifikat tanah. Kini masyarakat bisa mengalihkan media sertifikat dari bentuk buku analog menjadi Sertifikat Elektronik yang tetap dapat dicetak menggunakan secure paper.

Baca Juga :  5 Hotel Murah dan Nyaman di Kota Batam, Harga di Bawah Rp200 Ribu

“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana karena semua data sudah tersimpan dalam database kami,” ungkap Harison.

Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh baik di Playstore maupun Appstore sesuai dengan gadget pemilik tanah.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai
Masyarakat Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis tanpa Harus Jadi Peserta BPJS
Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diimbau Unduh dan Buat Akun SSM
Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Segera Diluncurkan, Ayo Unduh Aplikasi SATUSEHAT Mobile
Kemenkes RI Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Flu Burung
Pelatihan Kerja Gratis untuk Pemuda, Solusi Cegah Judi Online dan Tingkatkan Keterampilan
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes: Mirip Flu Biasa, Jangan Panik

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:57 WIB

Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:21 WIB

Masyarakat Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis tanpa Harus Jadi Peserta BPJS

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:12 WIB

Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diimbau Unduh dan Buat Akun SSM

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:51 WIB

Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:15 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Segera Diluncurkan, Ayo Unduh Aplikasi SATUSEHAT Mobile

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:57 WIB

Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Yunisaf Mars. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tg. Pinang

RSUD Tanjungpinang Musnahkan Obat Kadaluarsa Sesuai Prosedur

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:55 WIB