PT MGL Seakan Tolak Pendirian Masjid di Central Hills, Peran BP Batam dan Perkimtan Mana?

- Admin

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Warga perumahan Central Hills Batam Center, Batam, Kepulauan Riau kesulitan membangun masjid, setelah pihak pemilik lahan dan pengembang terkesan abai memenuhi kebutuhan fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).

Hingga kini, warga menilai pihak pemilik lahan PT Menteng Griya Lestari (MGL) bersama pihak pengembang Central Group maupun pemerintah setempat kurang memberikan perhatian terhadap kebutuhan dasar warga untuk menjalankan ibadah.

Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, Harianto, mengatakan,  bahwa pemilik lahan dan pengembang juga terkesan memberi informasi palsu kepada para pemilik unit, terutama mengenai luasan pembangunan perumahan Central Hills.

“Dari informasi promosi, perumahan disebut memiliki lahan seluas 55 hektare. Namun realisasinya dari informasi yang saya dapat, lahan yang dimiliki PT Menteng Griya Lestari selaku pemilik lahan baru bisa digunakan 24,9 hektare tanpa adanya titik fasum yang dapat digunakan sebagai pembangunan tempat ibadah,” jelasnya, Selasa (28/1/2025).

Awal kesulitan warga ini, bermula dari pengajuan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi. Namun hingga saat ini perihal pengajuan lahan bagi masjid ini, tidak kunjung terealisasi.

“Kami sudah mengajukan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi. Agar lahan itu segera di hibahkan dari pemilik lahan ke pemko Batam untuk masjid. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan. Padahal, kebutuhan tempat ibadah untuk sekitar 1.000 kepala keluarga (KK) di kawasan ini sangat mendesak,” jelasnya.

Baca Juga :  PT. Nusa Persada Alpenna Terus Berinovasi, Olah Limbah Kayu Jadi Material Bermanfaat

Dalam aturan pengembangan perumahan, baik pengembang dan pemilik lahan yakni PT Menteng Griya Lestari (MGL), diwajibkan menyediakan 30-40 persen dari total luas lahan untuk fasum dan fasos. Dimana di dalamnya pihak pengembang maupun pemilik lahan wajib membangun tempat ibadah sesuai diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2011.

Namun, hingga kini titik lokasi fasos ataupun fasum yang seharusnya disediakan oleh pengembang bersama PT Menteng Griya Lestari masih menjadi tanda tanya. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dinilai belum memberikan respons memuaskan.

“Seharusnya Perkimtan sudah tahu titik fasum dan fasos, tetapi hingga rapat terakhir pun mereka hanya bertanya tanpa memberikan kejelasan. Permasalahan ini terus berlarut-larut tanpa solusi konkret,” paparnya.

Harianto juga mengungkapkan bahwa PT Menteng Griya Lestari terkesan menolak pembangunan masjid di kawasan Central Hills. Padahal pemilik lahan seharusnya memiliki kewajiban yang sama dengan perusahaan pengembang yakni Central Group.

Bahkan, warga mencatat bahwa dalam proyek-proyek pengembangan sebelumnya, rata-rata tidak tersedia masjid atau musala yang memadai. Mereka memilih untuk mengalihkan fasum ke kepentingan komersial.

“Seharusnya, pemilik lahan, pengembang dan pemerintah sudah memikirkan kebutuhan lokasi ibadah sejak awal perencanaan, bukan justru mengalihkan fasum untuk kepentingan komersial seperti tempat kuliner,” tegasnya.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Paparkan Program Pembangunan Kepri Bersama Mitra Transportasi Online

Warga juga mempertanyakan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengawasi rencana tata ruang di kawasan tersebut. Menurut mereka, BP Batam seharusnya memastikan lokasi untuk tempat ibadah telah dialokasikan sebelum mengeluarkan izin perumahan.

“Ada fatwa planologi yang dikeluarkan BP Batam. Disitulah peran BP Batam. Karena pasti pihak pengembang atau pemilik lahan menyertakan site plan, nah, disitu BP Batam seharusnya tidak mengeluarkan Fatwa Planologi ketika tidak ada fasum fasos untuk tempat ibadah. Adalah kalau di hitung, jumlah fasum fasos nya belum memenuhi ketentuan yang ada. Tetapi sayangnya mereka tidak memastikan. Dugaan saya BP Batam pun main mata dengan PT MGL dan Central Group,” katanya.

Ia berharap, dalam masa kepemimpinan Amsakar-Li Claudia, persoalan yang sama tidak terulang dan dapat di perbaiki.

“Baik BP Batam, Perkimtan dan Citpa Karya seakan tidak singkron. Merekalah yang seharusnya jadi garda terdepan untuk memastikan fasum dan fasos ini ada. Baik taman bermain anak, tempat ibadah dan lainnya. Bukan malah kami warga yang malah disibukkan meminta lahan hibah untuk masjid. Lalu lahan itu untuk pemerintah. Kan aneh!,” sambung pria yang biasa disapa Daeng.

Selain itu, warga juga mengeluhkan mangkraknya pengembangan tahap kedua lahan perumahan yang sudah terbengkalai sejak 2021. Ketidakjelasan pengelolaan ini menambah panjang daftar masalah yang harus dihadapi warga Perumahan Central Hills.

Baca Juga :  Kebakaran di Sengkuang Dalam Hanguskan Kos-kosan dan Mobil

“Mana peraturan BP Batam itu. Mana ketegasan BP. Bukannya kalau 2 tahun tidak terbangun. BP Batam bisa tarik lahan itu? Apa karena ada sesuatu dan takut sama yang punya lahan?,” katanya.

Harianto menegaskan bahwa jika dinas terkait tidak segera memberikan jawaban atas permohonan lahan fasum untuk masjid, warga akan membawa masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam untuk dilakukan hearing dan menyurati Kementerian terkait.

“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkimtan Batam, tetapi belum ada jawaban. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melibatkan DPRD Batam agar masalah ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Bagi warga Perumahan Central Hills, kehadiran masjid bukan hanya kebutuhan spiritual, tetapi juga menjadi pusat aktivitas sosial dan kebersamaan warga.

Mereka berharap pihak pemilik lahan, pengembang dan pemerintah segera menuntaskan permasalahan fasum dan fasos, sehingga pembangunan masjid dapat segera direalisasikan.

“Seharusnya bukan kami yang terus mendorong pembangunan ini. Pemerintah, pemilik lahan dan pengembang punya tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas ibadah bagi masyarakat. Kami hanya menuntut hak yang memang sudah seharusnya diberikan,” jelasnya.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Tak Lupakan Sejarah, Amsakar–Li Claudia Ziarah Makam Zuriat Nong Isa, Meneguhkan Tekad Membangun Batam yang Maju dan Berdaya Saing
Butuh Kendaraan Niaga? DFSK Super Cab Beri Diskon dan Promo Fantastis di Batam
PLN Batam Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Sumatera, Total Bantuan Rp2,7 Miliar
Batam Perkuat Infrastruktur Persampahan, Li Claudia Pantau Pembangunan TPS BIN Tertutup
BPOM Batam Buka Pendaftaran Program Pendampingan UMKM Pangan Olahan Tahun 2026
Batam Jadi Tuan Rumah Latihan Maritim ASEAN–AS, Belasan Kapal Perang Dikerahkan
Kota Batam Raih Penghargaan Daerah Perbatasan Terinovatif IGA 2025 dari Kemendagri
Pemutihan PBB-P2 Batam, Amsakar-Li Claudia Bebaskan 100% Denda hingga 24 Desember

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Tak Lupakan Sejarah, Amsakar–Li Claudia Ziarah Makam Zuriat Nong Isa, Meneguhkan Tekad Membangun Batam yang Maju dan Berdaya Saing

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:14 WIB

PLN Batam Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Sumatera, Total Bantuan Rp2,7 Miliar

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:15 WIB

Batam Perkuat Infrastruktur Persampahan, Li Claudia Pantau Pembangunan TPS BIN Tertutup

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:16 WIB

BPOM Batam Buka Pendaftaran Program Pendampingan UMKM Pangan Olahan Tahun 2026

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:29 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Latihan Maritim ASEAN–AS, Belasan Kapal Perang Dikerahkan

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kesehatan

Efek Serius Kurang Tidur yang Sering Dianggap Remeh

Jumat, 12 Des 2025 - 10:30 WIB