INIKEPRI.COM – Kasak-kusuk soal jabatan kepala BP Batam akhirnya terjawab sudah. Ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan tetap di jabat oleh ex-officio Wali Kota Batam.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 disebutkan pula, jabatan wakil kepala BP Batam akan juga dijabat oleh Wakil Wali Kota Batam.
Dengan hal ini, Wali Kota Batam terpilih dan Wakil Wali Kota Batam terpilih Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra akan menjabat sebagai Ketua BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam.
Pada Pasal 2A dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 tersebut berbunyi “Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dljabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam”.
PP Nomor 4 Tahun 2025 ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025. PP ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Penulis : IZ