Pemko Batam Berikan Bantuan Subsidi Bunga untuk Pelaku UMKM

- Admin

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM –  Pemerintah Kota Batam akan memberikan subsidi bunga/margin untuk pelaku usaha mikro di Kota Batam. Sebagai dasar hukum pemberian subsidi ini, saat ini tengah disusun Perwako Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin Kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk Pelaku Usaha Mikro. Rapat pembahasan Perwako ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.

Turut hadir Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Batam, Firmansyah, Staf Ahli, Demi Hasfinul, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Batam, Abd. Malik.

Baca Juga :  BP Batam Jalin Kerja Sama Dengan BKPM dan Pemko Batam, Guna Integrasikan Sistem Pelayanan Perizinan Investasi

“Pemberian bantuan subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro ini merupakan program prioritas Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Untuk itu Perwako ini harus disegerakan, agar kebijakan ini dapat segera diberlakukan,” ujar Jefridin di ruang rapat Setdako Lantai 2 Kantor Wali kota, Jumat (14/03/2025).

Tujuan  diberikannya subsidi ini untuk membantu meningkatkan permodalan dan mengembangkan usaha yang dikelola oleh usaha mikro di Kota Batam. Oleh karena itu Pemerintah Kota Batam memberikan bantuan stimulus ekonomi kepada pelaku usaha mikro berupa subsidi bunga.

Baca Juga :  Sering Dibully, Rekan Kerja Dihujam Pisau Hingga Tewas di Bengkong Telaga Indah

“Subsidi bunga yang diberikan adalah bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah Daerah atas fasilitas pemberian pinjaman kepada pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Terkait besaran pinjaman yang diberikan untuk subsidi bunga dengan plafon pinjaman paling banyak Rp20 juta. Dengan jangka jangka waktu peminjaman paling lama dua tahun. Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan subsidi bunga ini menurutnya harus memenuhi persyaratan yang telah diatur melalui Perwako.

Baca Juga :  Beasiswa Cendekia Muda bagi SMA-S3 Senilai Rp12 Juta, Ini Cara Dapatkannya

“Salah satu syaratnya, pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha dengan skala usaha mikro. Ber KTP Batam, tidak berprofesi tenaga TNI, Polri, ASN, BUMN/D dan penyelenggara negara lainnya,” paparnya.

Ia berharap dengan adanya bantuan subsidi bunga ini dapat membantu pelaku usaha mikro di Kota Batam semakin maju dan berkembang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Li Claudia Hadiri Peresmian Fasilitas Perakitan Laptop Pertama di Indonesia
Pemerintah Pusat Pacu Investasi Kota Batam Lewat Penguatan Kawasan Strategis
Rapat Persiapan Operasional Embarkasi Batam 2025, BPH Tekankan Koordinasi yang Kuat
57 Jamaah Calon Haji Natuna Resmi Dilepas, Sekda Pesan Jaga Kesehatan Selama Beribadah
Muskomwil I APEKSI: Erlita Amsakar Tunjukkan Komitmen Pemberdayaan Keluarga
Muskomwil I APEKSI I 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi dan Gagasan Kreatif untuk Daerah
Perbaiki Kualitas Kearsipan, BP Batam Gelar Pengawasan Internal
Pemko Batam Fasilitasi Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro Tanpa Agunan

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 10:29 WIB

Li Claudia Hadiri Peresmian Fasilitas Perakitan Laptop Pertama di Indonesia

Rabu, 30 April 2025 - 10:25 WIB

Pemerintah Pusat Pacu Investasi Kota Batam Lewat Penguatan Kawasan Strategis

Rabu, 30 April 2025 - 06:23 WIB

Rapat Persiapan Operasional Embarkasi Batam 2025, BPH Tekankan Koordinasi yang Kuat

Rabu, 30 April 2025 - 06:20 WIB

57 Jamaah Calon Haji Natuna Resmi Dilepas, Sekda Pesan Jaga Kesehatan Selama Beribadah

Rabu, 30 April 2025 - 01:29 WIB

Muskomwil I APEKSI: Erlita Amsakar Tunjukkan Komitmen Pemberdayaan Keluarga

Berita Terbaru