Pemko Batam Berikan Bantuan Subsidi Bunga untuk Pelaku UMKM

- Publisher

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM –  Pemerintah Kota Batam akan memberikan subsidi bunga/margin untuk pelaku usaha mikro di Kota Batam. Sebagai dasar hukum pemberian subsidi ini, saat ini tengah disusun Perwako Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin Kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk Pelaku Usaha Mikro. Rapat pembahasan Perwako ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.

Turut hadir Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Batam, Firmansyah, Staf Ahli, Demi Hasfinul, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Batam, Abd. Malik.

BACA JUGA:  Andhi Kusuma Bendahara KNPI Kepri Raih IPK S2 Tertinggi di Uniba

“Pemberian bantuan subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro ini merupakan program prioritas Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Untuk itu Perwako ini harus disegerakan, agar kebijakan ini dapat segera diberlakukan,” ujar Jefridin di ruang rapat Setdako Lantai 2 Kantor Wali kota, Jumat (14/03/2025).

Tujuan  diberikannya subsidi ini untuk membantu meningkatkan permodalan dan mengembangkan usaha yang dikelola oleh usaha mikro di Kota Batam. Oleh karena itu Pemerintah Kota Batam memberikan bantuan stimulus ekonomi kepada pelaku usaha mikro berupa subsidi bunga.

BACA JUGA:  Rotasi dan Angkat Pejabat Pemko Batam, Amsakar Minta Kadis Bergerak Cepat Tuntaskan Sampah hingga Banjir

“Subsidi bunga yang diberikan adalah bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah Daerah atas fasilitas pemberian pinjaman kepada pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Terkait besaran pinjaman yang diberikan untuk subsidi bunga dengan plafon pinjaman paling banyak Rp20 juta. Dengan jangka jangka waktu peminjaman paling lama dua tahun. Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan subsidi bunga ini menurutnya harus memenuhi persyaratan yang telah diatur melalui Perwako.

BACA JUGA:  Syakir Daulay Meriahkan MTQH Batam, Warga Diajak Tumpah Ruah di Engku Putri

“Salah satu syaratnya, pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha dengan skala usaha mikro. Ber KTP Batam, tidak berprofesi tenaga TNI, Polri, ASN, BUMN/D dan penyelenggara negara lainnya,” paparnya.

Ia berharap dengan adanya bantuan subsidi bunga ini dapat membantu pelaku usaha mikro di Kota Batam semakin maju dan berkembang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi
Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri
Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity
Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Berita Terbaru

Kabin salah satu mobil listrik. Foto: Istimewa

Lifestyle

Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:05 WIB