CATAT! Disdik Batam Larang Sekolah Pungut Uang Wisuda, Kegiatan Perpisahan Bukan Kewajiban

- Publisher

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dinas Pendidikan Kota Batam secara tegas melarang sekolah-sekolah di wilayahnya untuk memungut uang wisuda atau perpisahan dari orang tua siswa menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025. Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto.

“Disdik juga melarang keras untuk pelaksanaan wisuda,” ujar Tri saat dikonfirmasi pada Minggu (20/4/2025).

BACA JUGA:  Profil MAN Insan Cendekia Kota Batam, Sekolah Terbaik di Kepri Versi LTMPT 2022

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada Kegiatan Wisuda atau Perpisahan pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau, tertuang dalam surat nomor B/15/I/2025/UPP Prov. Kepri tertanggal 14 Maret 2025.

BACA JUGA:  Universitas Pendidikan Indonesia, Fakultas dan Jurusan

Dalam surat edaran tersebut, Tri mengingatkan seluruh kepala satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan wajib. Jika sekolah tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka harus dilakukan dengan ketentuan yang ketat.

Tri menegaskan sejumlah ketentuan penting terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan di tingkat sekolah. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh bersifat wajib bagi seluruh siswa. Selain itu, biaya pelaksanaan tidak boleh membebani orang tua atau peserta didik, terutama dari kalangan kurang mampu.

SE nomor 5 tahun 2025. Foto: Dinas Pendidikan Kota Batam

Pelaksanaan kegiatan diharuskan dilakukan secara sederhana dan menggunakan fasilitas milik sekolah atau pemerintah. Sumber pendanaan pun harus berasal dari sponsor pihak ketiga atau swadaya sukarela dari orang tua murid tanpa unsur paksaan.

BACA JUGA:  20 SD Terbaik di Batam Berdasarkan Data Kemendikbud, dari Kecamatan Belakangpadang Banyak!

Selain itu, sekolah dilarang memberikan konsekuensi dalam bentuk apapun kepada siswa yang memilih untuk tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Tri juga menegaskan bahwa pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk suap dalam kegiatan wisuda atau perpisahan merupakan pelanggaran yang dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Iwasda Polda Kepri selaku Ketua UPP Provinsi Kepri, Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang, hingga Inspektur Daerah Kota Batam.

Dengan adanya aturan ini, Dinas Pendidikan Kota Batam berharap tidak ada lagi praktik pungutan yang membebani orang tua murid, sekaligus memastikan kegiatan di sekolah tetap berfokus pada pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Kamis, 16 April 2026 - 12:20 WIB

Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terbaru