INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam bersama jajaran kepolisian, TNI, Forkopimda, dan tokoh masyarakat Kepulauan Riau menegaskan komitmen bersama memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan ilegal pekerja migran.
Tekad ini dituangkan dalam deklarasi bersama saat kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Markas Polda Kepri, Jumat (25/4).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Lancang Kuning itu menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi. Deklarasi dibacakan serentak oleh menteri, Forkopimda, dan perwakilan masyarakat, menandai kolaborasi nyata dari tingkat pusat hingga daerah dalam memerangi praktik perdagangan orang.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menekankan pentingnya pendekatan terpadu dalam penanganan TPPO. “Kolaborasi adalah kunci. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus terus diperkuat,” ujar Amsakar.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyoroti masih tingginya angka pekerja migran yang menjadi korban akibat keberangkatan nonprosedural. Berdasarkan data yang ia paparkan, 95 persen pekerja migran yang mengalami kekerasan dan eksploitasi adalah mereka yang berangkat secara ilegal.
“Mayoritas kasus eksploitasi, overcharging, hingga perdagangan orang terjadi pada pekerja migran yang tidak melalui jalur resmi. Kami berharap Pemko Batam bersama Polda Kepri aktif membongkar sindikat-sindikat ini,” tegas Karding.
Ia menambahkan, pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi kerap menghadapi kesulitan saat ingin melapor, karena status mereka tidak tercatat secara hukum. Hal ini membuat mereka semakin rentan menjadi korban kekerasan tanpa perlindungan yang memadai.
“Sebagian besar PMI korban kekerasan tidak berani melapor karena keberangkatan mereka tidak tercatat secara resmi,” jelasnya.
Melalui deklarasi ini, Karding berharap penguatan perlindungan pekerja migran bisa lebih maksimal. Ia menegaskan, pekerja migran bukan hanya pejuang keluarga, tetapi juga penyumbang devisa negara, sehingga sudah sewajarnya negara hadir untuk melindungi mereka.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada keterlibatan aktif semua pihak, apalagi Batam merupakan salah satu pintu utama keluar masuk pekerja migran,” tandasnya.
Masyarakat diimbau aktif melaporkan dugaan kasus TPPO melalui SAPA 129, Call Center 112, Polisi 110, atau hotline UPTD PPA Kota Batam di +62851-3686-3321.
Penulis : RP
Editor : IZ