Melalui RDP dengan Komisi II DPR RI Gubernur Ansar Dorong Pengesahan UU Provinsi Kepulauan

- Publisher

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat RDP dengan DPR RI. Foto: INIKEPRI.COM/Diskominfo Kepri

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat RDP dengan DPR RI. Foto: INIKEPRI.COM/Diskominfo Kepri

INIKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta Komisi II DPR RI melakukan dan pembahasan serta mendorong pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan.

Permintaan ini disampaikan Gubernur Ansar dalam rapat kerja (Raker) sekaligus rapat dengar pendapat (RDP) bersama Mendagri, gubernur, dan bupati/walikota se Indonesia dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/4/2025).

Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar memaparkan kondisi umum Provinsi Kepri yang berada di posisi strategis, berada di salah satu choke point perdagangan dunia.

Geografis Kepri yang terdiri dari 96 persen laut menjadikan kelautan sebagai potensi besar yang dapat mensejahterakan masyarakat.

“Namun masih banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Di antaranya penghitungan DAU yang belum memberikan tambahan signifikan untuk daerah-daerah dan Provinsi Kepulauan,” papar Gubernur Ansar.

Lebih tegas Gubernur Ansar mengingatkan untuk tidak sampai menghianati UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang berbentuk maritim.

BACA JUGA:  DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah

“Sudah saatnya wilayah yang berada di kawasan perbatasan diberikan perhatian khusus,” tegasnya.

Hal inilah yang lantas menjadi alasan Gubernur Ansar agar Komisi II dapat segera mendorong terwujudnya UU Provinsi Kepulauan bisa.

Gubernur Ansar menekankan jika UU Provinsi Kepulauan telah beberapa kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Mudah-mudahan bisa membantu perkembangan wilayah-wilayah Kepulauan dan perbatasan. Masih ada masyarakat yang menjerit, merasa belum merdeka, padahal sebagai penjaga wilayah perbatasan,” imbuh Gubernur Ansar.

Selain itu, dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan terkait wilayah 12 mil laut yang belum dapat dimanfaatkan secara maksimal kendati telah dijamin melalui UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

“12 mil laut adalah kewenangan provinsi, namun pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan karena hampir menyeluruh masih menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegas Gubernur Ansar.

BACA JUGA:  Hadiri Rakor Forkopimda, Bupati Natuna Tegaskan Pentingnya Sinergi Daerah

Ia mencontohkan di antaranya penetapan penggunaan tata ruang laut, seperti PKKPRL yang seluruhnya dilaksanakan pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan. Kemudian izin-izin kapal perikanan yang dulu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sekarang sebagian besar sudah dialihkan ke pemerintah pusat.

Terkait pemanfaatan tata ruang laut, Pemerintah Provinsi Kepri disebut Ansar telah mengusulkan bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diharapkan dapat menjadi tambahan pendapatan provinsi.

“Namun sampai saat ini belum terealisasi,” pungkasnya.

Demikian pula terkait izin kapal perikanan yang perlu menjadi pertimbangan karena ada retribusi yang dapat mendukung kemampuan daerah dalam memperkuat fiskal.

Di samping mendorong pengesahan Undang-undang Provinsi Kepulauan, dalam kesempatan ini Gubernur Ansar juga memaparkan perkembangan APBD Kepri secara umum, kondisi BUMD dan BLUD, serta kondisi ASN.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi Daerah, Gubernur Ansar Teken MoU dengan Tiga Gubernur

Raker dan RDP Mendagri bersama Gubernur, Walikota/Bupati se Indonesia digelar Komisi II DPR RI dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin (28/4/2025).

Raker dan RDP Rabu (30/4/2025) pagi dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dihadiri Wamendagri Ribka Haluk dan diikuti oleh 13 provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, Papua, Jateng, Sulsel, Bengkulu, Riau, Kepri, Kalteng, Sulbar, Sulteng, Gorontalo, Papua Pegunungan dan Provinsi Maluku Utara.

Dalam Raker dan RDP ini Komisi II DPR RI mendengar laporan dari kepala daerah terkait tiga urusan pemerintahan, yakni terkait dana transfer pusat ke daerah, kinerja BUMD dan badan layanan umum daerah, serta meminta laporan terkait pengelolaan kepegawaian dan reformasi birokrasi.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Tak Sia-Siakan Kesempatan di Peresmian Gedung Baru McDermott Batam, Cen Sui Lan Sampaikan Aspirasi Natuna ke Menteri PPN
Prakiraan Cuaca Batam 2 Juni 2026: Cerah Berawan pada Pagi Hari, Sore Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
Nelayan Diusir Kapal Trawl Asing, Cen Sui Lan Minta Pangkoarmada RI dan KKP Perkuat Pengamanan Perairan Natuna Utara
Peringati Hari Lahir Pancasila, Li Claudia Serukan Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman
STIT Internasional Muhammadiyah Batam Wisuda 53 Sarjana Pendidikan, Siap Cetak Guru Berkarakter di Era Digital
Mekkah In Love: Tawaf Wada’ dan Perjalanan Cinta Amsakar Achmad Bersama Istri di Tanah Suci
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Kepri Berpotensi Hujan, Natuna Berstatus Warning

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:24 WIB

Tak Sia-Siakan Kesempatan di Peresmian Gedung Baru McDermott Batam, Cen Sui Lan Sampaikan Aspirasi Natuna ke Menteri PPN

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:42 WIB

Prakiraan Cuaca Batam 2 Juni 2026: Cerah Berawan pada Pagi Hari, Sore Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Senin, 1 Juni 2026 - 12:59 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Li Claudia Serukan Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:24 WIB

STIT Internasional Muhammadiyah Batam Wisuda 53 Sarjana Pendidikan, Siap Cetak Guru Berkarakter di Era Digital

Berita Terbaru