INIKEPRI.COM – Bertempat di ruang kerja Bupati Natuna, Bupati Natuna Cen Sui Lan sambut audiensi bersama Kepala Pengadilan Agama Kepulauan Riau Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H didampingi Kepala Pengadilan Agama Natuna, dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman Besama (MOU) bersama Pengadilan Agama Natuna terkait perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian, Rabu (7/3/2025) pagi.
Turut Hadir Dalam Kesempatan Tersebut, Sekretaris PA Kepulauan Riau, Sekda Natuna, Asisten I Natuna dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Natuna.
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama atas kerjasama yang telah dilaksanakan.

“Hal ini langkah konkrit dalam penguatan regulasi dalam perlindungan anak dan perempuan yang sering menjadi korban dalam sebuah perceraian,” kata Cen Sui Lan.
Perjanjian kerjasama ini, sambung Cen Sui Lan, adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak hak anak dan perempuan.
“Melalui kerjasama ini dapat menekan angka kekerasan pada anak dan perempuan dalam masalah perceraian,” harap Cen Sui Lan.
Bupati Cen Sui Lan juga menekankan bagaimana dinas terkait untuk secara konsisten mengedukasi masyarat untuk mencegah pernikahan dibawah umur.
“Mengingat salah satu penyebab perceraian adalah pernikahan dini dibawah umur,” katanya lagi.
Kepala Pengadilan Agama Kepulauan Riau, Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kerjasama ini berfokus pendampingan psikologis bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian, pemenuhan hak nafkah anak, mediasi, serta edukasi tentang hukum keluarga.
“MoU ini merinci mekanisme koordinasi dan rujukan antara kedua lembaga, sehingga memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan,” kata Suhadak.
Sejalan dengan itu, katanya lagi, kerjasama ini juga merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perempuan dan anak-anak tidak merasa sendirian setelah mengalami masa sulit perceraian.
“Kami ingin memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mereka mendapatkan dukungan yang dibutuhkan,” ucapnya.
Acara perjanjian kerjasama ditandai dengan penandatangan MOU yang ditandatangani oleh Bupati Natuna dan Kepala Pengadilan Agama Natuna, disaksikan oleh Kepala Pengadilan Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis : RP
Editor : IZ

















