INIKEPRI.COM – Seorang pria berinisial F (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial A (25) dengan modus pengobatan spiritual.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban pada akhir Desember 2023 di rumah bibi korban di Kecamatan Bintan Timur. Saat itu, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual dan menyebut bahwa korban memiliki kepribadian yang menghambat rezekinya.
“Pelaku menyarankan pengobatan secara spiritual, yang kemudian disetujui korban,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).
Pengobatan dilakukan pada 5 Januari 2024. Pelaku datang membawa air yang telah dicampur kembang dan membacakan mantra sebelum menyuruh korban mandi dengan air tersebut.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumah bibi di Wacopek. Namun, di tengah perjalanan, arah kendaraan dibelokkan ke dalam hutan. Di lokasi itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia harus menjadi istri pelaku selama sebulan sebagai bagian dari proses pengobatan, lalu menyetubuhi korban.
“Korban saat itu diam karena mengira itu bagian dari pengobatan,” ujar Prasojo.
Setelah kejadian tersebut, pelaku membawa korban ke Batam dengan alasan bekerja. Selama tinggal bersama, pelaku kerap memaksa korban melakukan hubungan intim. Saat korban menolak, pelaku melakukan penganiayaan.
“Perlakuan serupa juga terjadi setelah mereka pindah ke kawasan Galang Batang. Korban terus mengalami kekerasan baik secara fisik maupun seksual,” lanjutnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah kerabat korban menemukan keberadaan korban dan memberitahu pihak keluarga di Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Keluarga pun mendatangi lokasi, namun sempat terjadi keributan yang membuat pelaku melarikan diri.
Setelah korban resmi melapor ke Polres Bintan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kota Tanjungpinang.
Saat ini, F telah ditahan di Mapolres Bintan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : RP
Editor : IZ

















