INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menunggu hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelum menentukan langkah terhadap perizinan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafy mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengevaluasi hingga mengusulkan pencabutan izin apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
“Kalau sudah terbukti seperti ini memang harus dicabut izinnya. Kami tinggal menunggu laporan. Kalau sudah clear, akan kami ajukan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk pencabutan izinnya,” kata Reza, Senin (17/8/2026).
Menurut Reza, pengawasan terhadap kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
DPMPTSP menangani aspek administrasi perizinan, sedangkan aspek teknis berada pada perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Setiap izin yang dikeluarkan Pemko Batam maupun BP Batam ada aspek teknis di dinas terkait dan administrasinya di PTSP. Kalau terdapat pelanggaran administrasi atau tidak sesuai dengan izin, kami bisa mencabut izinnya,” ujarnya.
Jam Operasional hingga Mesin Permainan
Reza menjelaskan, terdapat sejumlah bentuk pelanggaran yang dapat menjadi dasar evaluasi terhadap izin usaha.
Di antaranya ketidaksesuaian jam operasional, jumlah mesin permainan yang tidak sesuai dengan izin, hingga adanya transaksi atau kegiatan usaha yang berada di luar perizinan yang diajukan.
Karena itu, hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Reza juga memastikan Pemko Batam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Kami jelas mendukung, apalagi kalau kegiatannya merugikan. Pertama dari segi kekondusifan perizinan kita, kemudian image Kota Batam juga jadi tidak bagus,” katanya.
Amsakar Tunggu Temuan Bareskrim
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti temuan aparat kepolisian setelah hasil penyelidikan disampaikan.
Termasuk mengenai kemungkinan evaluasi terhadap perizinan THM yang sedang ditangani aparat.
Amsakar mengatakan Pemkot Batam belum mengambil keputusan sebelum mengetahui secara jelas hasil pemeriksaan Bareskrim.
“Untuk seperti apa evaluasinya nanti akan dilihat dari temuan yang dilakukan Bareskrim. Pasti akan diinformasikan kepada kami dan kami akan follow up. Untuk sementara ini, yang paling berkompetensi memberi jawaban pasti adalah kepolisian,” ujar Amsakar.
Bareskrim Tindak Sejumlah Lokasi
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Kota Batam.
Pada 10 Agustus 2026, aparat menggerebek dua tempat dan menemukan ratusan butir narkotika.
Kemudian pada 15 Agustus 2026, polisi kembali melakukan penindakan terhadap sebuah zona permainan yang diduga menjalankan praktik perjudian jenis kasino.
Rangkaian penindakan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemko Batam menegaskan langkah terhadap izin usaha akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan resmi aparat penegak hukum.
Jika terbukti terdapat pelanggaran administratif maupun kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin, pemerintah membuka kemungkinan untuk melakukan tindakan terhadap perizinan, termasuk mengusulkan pencabutannya.
Dengan demikian, proses hukum yang berjalan di tingkat kepolisian akan menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Batam dalam menentukan langkah berikutnya terhadap keberadaan THM yang bermasalah.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















