Kompol Satria Nanda Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkotika

- Publisher

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

INIKEPRI.COM – Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/6/2025) siang.

Vonis tersebut merupakan akhir dari perjalanan panjang kasus dugaan penyelewengan narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum itu. Majelis Hakim menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan barang bukti narkoba, termasuk sabu seberat 1 kilogram.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H., yang menegaskan bahwa terdakwa bukan hanya lalai, tetapi juga aktif terlibat dalam peredaran narkoba, yang jelas-jelas mencederai integritas kepolisian.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Akan Bikin Emak-Emak Batam Semakin Hebat

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mengkhianati institusi dan merusak kepercayaan publik,” ujar hakim Tiwik dalam persidangan.

Tuntutan Mati, Vonis Seumur Hidup

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati atas dasar pelanggaran berat terhadap Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup, mempertimbangkan sejumlah aspek dalam persidangan.

BACA JUGA:  KPU Batam Batasi 300 Pemilih di Tiap TPS pada Pemilu 2024

Tim jaksa yang terdiri dari Abdullah, S.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa Satria menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melibatkan diri dalam bisnis narkoba.

Selama proses persidangan, Satria membantah tuduhan sebagai pelaku utama dan menyalahkan bawahannya. Namun, hakim menilai pembelaan itu tidak berdasar dan tidak mengurangi tanggung jawabnya sebagai atasan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Oleh karena itu, tidak ditemukan alasan yang meringankan,” tegas hakim.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Perobohan Hotel Purajaya, Saksi Ahli: Perobohan Tidak Sah Secara Hukum

Respon Publik dan Langkah Lanjutan

Putusan ini memunculkan reaksi beragam di tengah masyarakat. Sebagian menilai hukuman seumur hidup sudah setimpal, sementara lainnya merasa hukuman mati lebih pantas dijatuhkan, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang penegak hukum.

Dari ruang sidang, suasana haru terlihat ketika keluarga terdakwa mendengar vonis. Satria Nanda tampak pasrah, tertunduk diam, hanya ditemani pengacaranya.

Pihak Kejaksaan hingga kini masih menimbang langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang dianggap lebih ringan dari tuntutan semula.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan
Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi
Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah
JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa
Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis
Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat
Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:10 WIB

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi

Rabu, 22 April 2026 - 15:00 WIB

Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci

Rabu, 22 April 2026 - 07:26 WIB

JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa

Selasa, 21 April 2026 - 12:55 WIB

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Berita Terbaru