Kompol Satria Nanda Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkotika

- Publisher

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

INIKEPRI.COM – Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/6/2025) siang.

Vonis tersebut merupakan akhir dari perjalanan panjang kasus dugaan penyelewengan narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum itu. Majelis Hakim menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan barang bukti narkoba, termasuk sabu seberat 1 kilogram.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H., yang menegaskan bahwa terdakwa bukan hanya lalai, tetapi juga aktif terlibat dalam peredaran narkoba, yang jelas-jelas mencederai integritas kepolisian.

BACA JUGA:  May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mengkhianati institusi dan merusak kepercayaan publik,” ujar hakim Tiwik dalam persidangan.

Tuntutan Mati, Vonis Seumur Hidup

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati atas dasar pelanggaran berat terhadap Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup, mempertimbangkan sejumlah aspek dalam persidangan.

BACA JUGA:  Hadapi Isu Negatif dengan Santai, ASLI Ingatkan Relawan di 12 Kecamatan Fokus pada Pemenangan

Tim jaksa yang terdiri dari Abdullah, S.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa Satria menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melibatkan diri dalam bisnis narkoba.

Selama proses persidangan, Satria membantah tuduhan sebagai pelaku utama dan menyalahkan bawahannya. Namun, hakim menilai pembelaan itu tidak berdasar dan tidak mengurangi tanggung jawabnya sebagai atasan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Oleh karena itu, tidak ditemukan alasan yang meringankan,” tegas hakim.

BACA JUGA:  HUT ke-74, Sat POMAU Lanud Hang Nadim Gelar Kegiatan Ini

Respon Publik dan Langkah Lanjutan

Putusan ini memunculkan reaksi beragam di tengah masyarakat. Sebagian menilai hukuman seumur hidup sudah setimpal, sementara lainnya merasa hukuman mati lebih pantas dijatuhkan, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang penegak hukum.

Dari ruang sidang, suasana haru terlihat ketika keluarga terdakwa mendengar vonis. Satria Nanda tampak pasrah, tertunduk diam, hanya ditemani pengacaranya.

Pihak Kejaksaan hingga kini masih menimbang langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang dianggap lebih ringan dari tuntutan semula.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga
Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa
Garuda Juara, Dataran Engku Putri Bergemuruh: Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Warga
Amsakar Buka Data Capaian Batam: Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Turun, UHC Capai 98 Persen

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:41 WIB

TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa

Berita Terbaru