Li Claudia Tegas Pimpin Rapat FPRD, Pastikan Pemanfaatan Ruang Tepat Guna dan Berpihak pada Masyarakat

- Publisher

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra memimpin rapat lanjutan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (16/6/2025). Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra memimpin rapat lanjutan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (16/6/2025). Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam terus memberikan kepastian tata ruang sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini terlihat dalam rapat lanjutan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (16/6/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin dan Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto. Agenda utama rapat tersebut adalah mempertimbangkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diajukan para pemohon sampai dengan Juni 2025 di Kota Batam.

BACA JUGA:  Li Claudia Chandra Ulang Tahun ke-53, Masyarakat Belakangpadang Beri Doa dan Apresiasi

“Penataan ruang adalah pintu masuk terbaik bagi investasi. Melalui mekanisme yang terstruktur dan transparan, kita ingin memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya dan berpihak pada masyarakat,” ujar Li Claudia.

BACA JUGA:  Pelaksanaan SPAM Batam Terindikasi Melanggar, Benny Andrianto: Bahan Temuan BPK hingga KPK

Dalam forum tersebut, dibahas sebanyak 98 usulan yang terdiri dari 96 permohonan PKKPR berusaha, 1 permohonan PKKPR non berusaha, dan 1 pembahasan pembatalan PKKPR.

Melalui sinergi antar anggota FPRD yang berkompeten di bidangnya, Pemerintah Kota Batam terus memastikan bahwa setiap keputusan PKKPR mempertimbangkan berbagai aspek penting yang mengintegrasikan aspek perencanaan tata ruang, dengan rencana pembangunan yang berdasar konsepsi lingkungan dan menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Dunia Pendidikan Tercoreng! Oknum Guru SMKN 1 Batam Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa

Adapun pertimbangan atau penilaian FPRD terhadap perizinan berusaha dan non berusaha antara lain mencakup potensi terjadinya kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, serta gangguan terhadap fungsi objek vital di tingkat nasional, provinsi, maupun kota.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Berita Terbaru