Disorot Dunia, 4 Pulau Anambas Dimasukkan Situs Jual-Beli Asing: Ini Respons Tegas KKP

- Publisher

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Yudan dan Pulau Kembung dijual melalui situs internasional www.privateislandsonline.com. Foto: Istimewa

Pulau Yudan dan Pulau Kembung dijual melalui situs internasional www.privateislandsonline.com. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Empat pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, baru-baru ini menjadi sorotan publik usai muncul di salah satu situs jual beli pulau asal luar negeri.

Terkait hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau tersebut bukan untuk diperjualbelikan, karena merupakan wilayah konservasi dan aset milik negara.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Keempatnya diketahui masuk dalam daftar situs privateislandsonline.com yang berbasis di Ontario, Kanada.

Kepala Pangkalan PSDKP KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, Rabu  (18/6/2025) mengungkapkan bahwa pemerintah langsung bergerak cepat setelah kabar itu mencuat. Tim PSDKP Batam langsung menyelidiki dan memverifikasi posisi serta status pulau-pulau tersebut.

BACA JUGA:  Danlanud Hang Nadim Terima Ribuan Batang Tanaman dari Manggala Agni Sumatera VIII/Batam

“Pulau-pulau itu berada dalam kawasan konservasi dan merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Jadi tidak bisa sembarangan dijual. Bila ada pihak yang ingin memanfaatkan, harus melalui proses izin resmi dari pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tegas Semuel.

Menurut laporan di lapangan, belum terdapat aktivitas masyarakat di pulau-pulau itu. Namun, diduga pemasangan iklan dilakukan untuk menarik investor asing.

“Kami masih telusuri siapa yang memasang iklan. Diduga mereka ingin menjual narasi ‘pulau eksklusif’ untuk menarik investor. Tapi dari anggota kami di Anambas, sudah ada perusahaan yang tertarik mengurus izin pariwisata secara legal ke Pemda,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pembudidaya Udang di Batam Komitmen Patuhi Aturan Perizinan Berusaha

Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, dalam klarifikasi resminya juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau, apalagi yang berstatus konservasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, keempat pulau itu dialokasikan untuk pariwisata berbasis kelestarian lingkungan, bukan untuk dimiliki penuh oleh swasta atau asing.

BACA JUGA:  Respon Informasi Masyarakat, KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing dari Vietnam di Natuna Utara

“Meski pengusaha boleh memanfaatkan pulau kecil, setidaknya 30 persen wilayah tetap harus dikuasai negara sebagai ruang lindung dan akses publik. Dari sisanya, pengusaha tetap diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” jelas Doni.

Ia juga menegaskan, pemerintah mendukung investasi di pulau-pulau kecil, namun dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian, kedaulatan, dan kepentingan umum.

“Empat pulau itu adalah bagian dari Indonesia. Tidak bisa dijual atau dimiliki secara penuh. Statusnya tetap sebagai milik negara,” pungkasnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031
Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga
HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat
PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%
Sambut HUT ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Warga Kenakan Baju Kurung Melayu
Dari Jalan hingga Air Bersih, Amsakar Beberkan Arah Pembangunan Batam

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:44 WIB

Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031

Minggu, 20 September 2026 - 10:33 WIB

Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 19:50 WIB

HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WIB

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Sabtu, 19 September 2026 - 10:33 WIB

Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam

Berita Terbaru