INIKEPRI.COM – Persoalan pengalokasian kawasan laut di Batam kembali menjadi sorotan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya praktik pengalokasian lahan yang diduga dilakukan sebelum seluruh tahapan reklamasi dan perizinan dipenuhi.
Temuan tersebut mencuat setelah Kementerian ATR/BPN menerima berbagai laporan dan pengaduan terkait pengalokasian kawasan laut di Batam. Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 41 lokasi dengan total luas sekitar 373,6 hektare yang telah dialokasikan meski kawasan tersebut masih berupa perairan.
Menurut Nusron, kondisi tersebut menunjukkan adanya prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, kawasan laut merupakan ruang publik yang hanya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hukum dan tahapan perizinan yang lengkap.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya pengalokasian lahan ketika objeknya masih berupa laut. Padahal seluruh tahapan harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum suatu kawasan hasil reklamasi dapat ditetapkan sebagai lahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pemanfaatan kawasan reklamasi memiliki mekanisme yang berlapis. Tahapan dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan reklamasi beserta pengawasannya, verifikasi hasil reklamasi, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (KKPRD) bila diperlukan, hingga pengajuan Hak Pengelolaan (HPL).
Setelah seluruh proses tersebut rampung, barulah dimungkinkan adanya penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.
Namun dalam sejumlah kasus yang ditemukan di Batam, kata Nusron, tahapan tersebut diduga justru dilompati.
“Masih ada kawasan yang belum memiliki penetapan lokasi reklamasi, belum mengantongi PKKPRL, belum memperoleh persetujuan lingkungan, tetapi sudah muncul penetapan atau pengalokasian lahan. Artinya ada delapan tahapan yang tidak dilalui sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ruang Publik Tidak Boleh Berubah Menjadi Milik Privat
Nusron menegaskan kawasan laut pada dasarnya merupakan ruang publik yang tidak dapat begitu saja dialihkan menjadi ruang privat tanpa dasar hukum.
Karena itu, praktik pengalokasian kawasan laut sebelum seluruh persyaratan dipenuhi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus mengganggu tata kelola ruang pesisir.
Ia memastikan hingga saat ini Kementerian ATR/BPN belum menemukan adanya sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan pada kawasan laut tersebut.
“Yang kami temukan baru sebatas penetapan atau pengalokasian lahan. Sertifikatnya belum ada. Selama izin reklamasi belum dipenuhi dan riwayat tanah belum jelas, ATR/BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” tegasnya.
Menurut dia, penerbitan sertifikat di atas kawasan laut yang belum memenuhi ketentuan dapat berimplikasi pidana sehingga kementerian memilih bersikap sangat hati-hati.
BP Batam Jadi Pihak yang Melaporkan
Nusron mengungkapkan persoalan tersebut mencuat setelah adanya berbagai pengaduan yang diterima kementeriannya, termasuk dari Badan Pengusahaan (BP) Batam mengenai pengalokasian kawasan laut yang bahkan telah diperjanjikan kepada pihak tertentu.
Laporan itulah yang kemudian mendorong ATR/BPN melakukan penelusuran terhadap proses pengalokasian lahan di kawasan pesisir Batam.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur pengendalian, penanganan pengaduan masyarakat, serta unit teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam sekaligus berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memastikan seluruh proses pemanfaatan ruang pesisir di Batam kembali berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku investasi.
Di sisi lain, temuan ini diperkirakan akan menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pengalokasian lahan di Batam yang selama ini dikenal memiliki karakteristik berbeda karena berada di bawah pengelolaan BP Batam. Pemerintah menegaskan bahwa percepatan investasi tetap harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan ruang publik, dan kepatuhan terhadap seluruh prosedur perizinan.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















