WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

- Publisher

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan yang semula diuji coba selama dua bulan itu kini akan tetap diberlakukan mulai Agustus hingga akhir September 2026.

Perpanjangan tersebut diputuskan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pola kerja fleksibel yang diterapkan di berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun budaya kerja birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan berbasis hasil kerja.

Menurutnya, penerapan WFH tidak hanya dipandang sebagai perubahan lokasi bekerja, melainkan bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih efisien dan memanfaatkan teknologi digital secara optimal.

BACA JUGA:  Kalung Anti Corona Kementan?Pakar Medis Bongkar Fakta Sebenarnya

“Pemerintah menilai pola kerja fleksibel perlu terus dilanjutkan karena menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat transformasi birokrasi. Tujuannya bukan semata bekerja dari rumah, tetapi membangun budaya kerja yang adaptif, meningkatkan pemanfaatan layanan digital, sekaligus menjaga produktivitas aparatur negara,” ujar Qodari.

Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu selama kebijakan tersebut berlangsung.

Seluruh layanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan hingga pelayanan di Mal Pelayanan Publik, tetap diwajibkan berjalan sebagaimana mestinya.

Pengaturan pegawai yang menjalankan WFH akan disesuaikan oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik pekerjaan dan kebutuhan pelayanan.

Qodari menegaskan setiap kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah tetap bertanggung jawab memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan.

BACA JUGA:  UU ASN Akhiri Masalah Tenaga Honorer

“Fleksibilitas diberikan kepada setiap instansi dalam mengatur pelaksanaannya. Namun prinsip utamanya tetap sama, yakni pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal dan tidak boleh terhambat oleh pengaturan sistem kerja,” katanya.

Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan energi.

Hasil evaluasi menunjukkan adanya penurunan konsumsi bahan bakar minyak selama penerapan WFH sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif serta mendorong ASN memanfaatkan transportasi umum.

Menurut Qodari, efisiensi yang dilakukan pemerintah bukan semata untuk mengurangi pengeluaran negara, tetapi agar anggaran dapat dialihkan ke program-program yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

“Efisiensi bukan tujuan akhir. Yang ingin dicapai adalah pengelolaan sumber daya negara yang lebih efektif sehingga anggaran dapat difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Reformasi Birokrasi di Indonesia Naik Signifikan

Kebijakan WFH bagi ASN memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menyampaikan bahwa hasil evaluasi selama dua bulan terakhir menunjukkan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik sehingga kebijakan tersebut layak dilanjutkan.

Pemerintah juga meminta seluruh instansi menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara berkala sebagai bahan evaluasi lanjutan sebelum menentukan kebijakan berikutnya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru