INIKEPRI.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mengingatkan para pencari kerja dari luar daerah untuk mengurus Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau kartu kuning di daerah asal masing-masing sebelum datang ke Batam.
Imbauan ini muncul menyusul penerapan kebijakan baru terkait penerbitan surat domisili yang kini diperketat.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan pihaknya tidak lagi bisa memproses permohonan AK-1 dari pendatang yang tidak memiliki surat domisili resmi.
“Kalau datang ke Batam tanpa surat domisili, mereka tidak bisa urus AK-1 di sini. Maka dari itu, kami minta yang ber-KTP luar Batam untuk urus AK-1 di daerahnya terlebih dahulu,” ujar Rudi, Selasa (24/6/2025).
Surat Domisili Wajib, Harus Tinggal Minimal Dua Tahun
Menurut Rudi, surat domisili hanya dapat diterbitkan oleh kelurahan jika pemohon telah berdomisili di Batam minimal dua tahun, dan harus dibuktikan melalui keterangan dari RT dan RW setempat.
“Sekarang semua kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat domisili sembarangan. Harus ada bukti tinggal minimal dua tahun. Kalau tidak, kami juga tidak berani terbitkan AK-1 karena alamat bisa tidak valid,” jelasnya.
Data Pencaker Capai 1.429 Orang
Disnaker Batam mencatat hingga bulan Juni 2025, terdapat 1.429 pencari kerja yang terdata di kota ini, terdiri dari 760 laki-laki dan 669 perempuan. Banyak di antaranya datang dari luar Batam untuk mencari peluang kerja di sektor industri dan jasa yang berkembang pesat di wilayah tersebut.
Namun, tidak sedikit dari para pendatang tersebut mengalami kendala karena tidak menyiapkan dokumen administratif dengan lengkap, termasuk AK-1 dan surat domisili.
Layanan Pengurusan AK-1 di Batam
Untuk warga Batam, pengurusan AK-1 bisa dilakukan langsung di kantor kecamatan sesuai domisili. Sementara untuk pencari kerja dari luar kota, layanan hanya tersedia di Kantor Disnaker Batam di Sekupang, dengan syarat dokumen lengkap seperti:
- Surat domisili (minimal tinggal 2 tahun di Batam)
- Fotokopi ijazah
- Pas foto ukuran terbaru
- Dokumen pendukung lainnya
Disnaker Tidak Mempersulit, Hanya Jalankan Aturan
Rudi menegaskan, pihaknya tidak berniat mempersulit pencari kerja, tetapi tetap harus menjalankan aturan yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan aturan. Maka kami harap para pencari kerja memahami prosedur ini agar tidak mengalami kendala saat ingin bekerja di Batam,” tegasnya.
Saran untuk Pendatang
Pihak Disnaker menyarankan para pencari kerja dari luar daerah untuk mempersiapkan semua dokumen penting di kampung halaman, agar tidak mengalami hambatan administratif saat melamar kerja di Batam.
Penulis : IZ

















