Nekat Cari Kerja di Batam Tanpa Surat Ini? Siap-siap Pulang Kampung!

- Admin

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mengingatkan para pencari kerja dari luar daerah untuk mengurus Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau kartu kuning di daerah asal masing-masing sebelum datang ke Batam.

Imbauan ini muncul menyusul penerapan kebijakan baru terkait penerbitan surat domisili yang kini diperketat.

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan pihaknya tidak lagi bisa memproses permohonan AK-1 dari pendatang yang tidak memiliki surat domisili resmi.

“Kalau datang ke Batam tanpa surat domisili, mereka tidak bisa urus AK-1 di sini. Maka dari itu, kami minta yang ber-KTP luar Batam untuk urus AK-1 di daerahnya terlebih dahulu,” ujar Rudi, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga :  DPRD Kepri Minta Pertamina Masifkan Sosialisasi Kartu Kendali Solar

Surat Domisili Wajib, Harus Tinggal Minimal Dua Tahun

Menurut Rudi, surat domisili hanya dapat diterbitkan oleh kelurahan jika pemohon telah berdomisili di Batam minimal dua tahun, dan harus dibuktikan melalui keterangan dari RT dan RW setempat.

“Sekarang semua kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat domisili sembarangan. Harus ada bukti tinggal minimal dua tahun. Kalau tidak, kami juga tidak berani terbitkan AK-1 karena alamat bisa tidak valid,” jelasnya.

Data Pencaker Capai 1.429 Orang

Disnaker Batam mencatat hingga bulan Juni 2025, terdapat 1.429 pencari kerja yang terdata di kota ini, terdiri dari 760 laki-laki dan 669 perempuan. Banyak di antaranya datang dari luar Batam untuk mencari peluang kerja di sektor industri dan jasa yang berkembang pesat di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Gerak Cepat Perbaiki PLTU Tanjung Kasam, Listrik di Pulau Batam Kembali Normal

Namun, tidak sedikit dari para pendatang tersebut mengalami kendala karena tidak menyiapkan dokumen administratif dengan lengkap, termasuk AK-1 dan surat domisili.

Layanan Pengurusan AK-1 di Batam

Untuk warga Batam, pengurusan AK-1 bisa dilakukan langsung di kantor kecamatan sesuai domisili. Sementara untuk pencari kerja dari luar kota, layanan hanya tersedia di Kantor Disnaker Batam di Sekupang, dengan syarat dokumen lengkap seperti:

  • Surat domisili (minimal tinggal 2 tahun di Batam)
  • Fotokopi ijazah
  • Pas foto ukuran terbaru
  • Dokumen pendukung lainnya
Baca Juga :  Persiapan Pelantikan HMI-MPO & Kohati Cabang Batam Madani dan Tanjungpinang Hampir Rampung

Disnaker Tidak Mempersulit, Hanya Jalankan Aturan

Rudi menegaskan, pihaknya tidak berniat mempersulit pencari kerja, tetapi tetap harus menjalankan aturan yang berlaku.

Infografis Disnaker Kota Batam. Foto: Disnaker Kota Batam

“Kami hanya menjalankan aturan. Maka kami harap para pencari kerja memahami prosedur ini agar tidak mengalami kendala saat ingin bekerja di Batam,” tegasnya.

Saran untuk Pendatang

Pihak Disnaker menyarankan para pencari kerja dari luar daerah untuk mempersiapkan semua dokumen penting di kampung halaman, agar tidak mengalami hambatan administratif saat melamar kerja di Batam.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:17 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru