INIKEPRI.COM – Komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat kembali terbukti.
Dalam dua penindakan terpisah, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim dan menindak kapal pengangkut barang kiriman ilegal tanpa dokumen resmi di wilayah perairan Batu Besar.
Sabu di Dalam Tubuh: Upaya Penyelundupan Narkoba Digagalkan di Bandara Hang Nadim
Penindakan pertama terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang rute Batam–Surabaya–Lombok. Seorang calon penumpang dengan inisial OT (pria) menarik perhatian karena gerak-geriknya mencurigakan—terlihat gugup dan berjalan tidak wajar saat melewati mesin X-Ray.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan anomali berupa lilitan lakban di balik pakaian OT. Setelah dibawa ke ruang khusus, ditemukan benda asing yang disembunyikan di dalam tubuh (rektum) tersangka.
Ternyata benda tersebut adalah tiga bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu (Methamphetamine) dengan berat bruto mencapai ±188,9 gram. Hasil uji menggunakan narcotest reagent menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

Dalam interogasi, OT mengaku hanya kurir. Ia ditugaskan oleh seseorang berinisial PI, yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. OT dijanjikan bayaran Rp5 juta per bungkus, lengkap dengan akomodasi dan tiket ke Lombok. Ia menerima barang dari pria lain, SH, yang ternyata adalah residivis kasus narkoba, dan disuruh menyembunyikannya di tubuhnya.
“Pelaku dan barang bukti kini telah kami serahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Zaky.
Kapal Kiriman Gelap Diamankan di Laut Batu Besar
Penindakan kedua dilakukan hanya sehari sebelumnya, Senin malam, 21 Juli 2025, ketika tim patroli laut Bea Cukai Batam melakukan operasi rutin di wilayah perairan Batu Besar.
Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya kapal kayu bernama Nasya yang berlayar dari Batu Besar, Batam menuju Tanjung Uban tanpa dokumen kepabeanan. Tim patroli gabungan dari kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 langsung melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kapal BC 1403 berhasil menghentikan kapal Nasya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal dinakhodai oleh S (38) dengan satu ABK berinisial S (48). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 266 koli barang kiriman tanpa dokumen resmi.
“Kapal langsung ditahan dan disegel, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan menyeluruh,” kata Zaky. Nilai ekonomi dari muatan masih dalam proses penghitungan, dan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui jenis barang, jalur distribusi, serta keterlibatan pihak lain.
Himbauan Bea Cukai: Patuh Hukum, Jaga Negara
Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, baik di pintu masuk udara maupun laut. Ia mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pengguna jasa logistik untuk taat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kepatuhan bukan hanya soal kelancaran arus barang. Ini tentang perlindungan masyarakat dan industri dalam negeri, juga kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal.
“Dengan peran aktif masyarakat, upaya pemberantasan penyelundupan bisa berjalan lebih efektif dan menghasilkan dampak nyata bagi kemajuan Indonesia,” pungkas Zaky.
Penulis : RP
Editor : IZ

















