INIKEPRI.COM – Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan efisien, pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mewajibkan peserta untuk memulai akses layanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Langkah tersebut penting untuk memastikan layanan diberikan sesuai kebutuhan medis dan tidak menimbulkan beban berlebih pada rumah sakit.
FKTP meliputi puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan. Kewajiban memulai layanan dari FKTP telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari sistem pelayanan yang terstruktur dan terpadu.
“FKTP adalah garda terdepan yang bertugas melakukan pemeriksaan awal, diagnosa, serta pengobatan awal. FKTP juga memiliki peran penting dalam edukasi kesehatan dan pencegahan penyakit,” ujar Rizzky, dikutip Rabu (6/8/2025).
Menurut Rizzky, mekanisme rujukan dari FKTP ke rumah sakit dilakukan berdasarkan indikasi medis. Artinya, peserta hanya akan dirujuk apabila kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat ditangani oleh FKTP, baik karena keterbatasan fasilitas, peralatan, maupun tenaga medis.
“Rujukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan peserta mendapatkan layanan yang paling sesuai dan tepat sasaran. Kalau semua penyakit langsung ditangani rumah sakit, termasuk penyakit ringan, akan terjadi penumpukan dan menghambat penanganan kasus berat,” lanjutnya.
Fasilitas kesehatan rujukan juga diklasifikasikan dalam beberapa tingkat, mulai dari rumah sakit kelas D hingga kelas A. Rumah sakit kelas D umumnya memiliki layanan dasar terbatas, sedangkan rumah sakit kelas A merupakan rujukan tertinggi dengan fasilitas lengkap, termasuk dokter subspesialis dan teknologi kedokteran mutakhir.
Penempatan rujukan disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta dan kompetensi rumah sakit. Jika suatu kondisi belum dapat ditangani di rumah sakit sekunder, maka peserta bisa dirujuk kembali ke rumah sakit tersier.
Selain rujukan vertikal (dari FKTP ke rumah sakit), BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem rujukan horizontal antar fasilitas kesehatan dengan tingkat yang sama. Ini dilakukan apabila rumah sakit perujuk tidak memiliki sarana, tenaga medis, atau kapasitas yang dibutuhkan.
“Dalam sistem rujukan JKN, masing-masing fasilitas telah dipetakan dan diprofilkan berdasarkan kemampuan, jenis layanan, serta sarana yang dimiliki. Bahkan pengantaran peserta menggunakan ambulans ke rumah sakit lain juga dijamin oleh program JKN, jika memang dibutuhkan secara medis,” tambah Rizzky.
Wujudkan Pelayanan yang Adil dan Berkelanjutan
Sistem rujukan berjenjang dalam Program JKN merupakan bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan layanan kesehatan yang adil, efektif, dan berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan setiap peserta JKN menerima layanan kesehatan yang tepat, di tempat yang tepat, oleh tenaga kesehatan yang tepat pula.
“Prinsip utama JKN adalah pelayanan berdasarkan kebutuhan medis, bukan keinginan pribadi. Dengan mengikuti alur yang benar, peserta JKN akan mendapatkan penanganan optimal di setiap tingkat layanan,” tutup Rizzky.
Penulis : RP
Editor : IZ